Ajudan AGK dan Empat Kadis Diperiksa KPK

TERNATE, BRN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap ajudan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba, Zaldy Kasuba dan empat Kepala Dinas di lingkup Provinsi Malut.
Zaldy akan diperiksa terkait dugaan suap proyek yang menyeret Abdul Gani sebagai tersangka.
“Bertempat di Satbrimob Polda Maluku Utara, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (10/1/2024).
Selain itu, penyidik memanggil Kadis ESDM Malut Suroyanto Andili, Kadikbud Malut Imran Yakub, Kepala Dinas Perikanan Malut Abdullah Assegaf, dan Kepala BPKAD Pemprov Malut Ahmad Purbaya.
Kemudian, Bendahara Dinas Perkim Syahril U Adewal dan eks Kadis PUPR Malut Djafar Ismail.
Sebelumnya, lembaga antirausa itu telah menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan suap. AGK diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut senilai Rp2,2 miliar.
Tiga kepala dinas, dua pihak swasta dan ajudan gubernur juga mejadi tersangka setelah tertangkap tangan oleh KPK
Mereka adalah Kadis Perkim Malut, IH, Kepala BPJB, RA, Kepala Dinas PUPR Malut, DI, sementara dari pihak swasta adalah ST, dan , KW ditambah dengan RI, ajudan eks gubernur.
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil membenarkan bahwa KPK menggunakan Mako Brimob untuk pemeriksaan.
“Iya benar KPK memakai Mako untuk pemeriksaan, tapi kita tidak tahu untuk pemeriksaan apa, ” singkatnya. (**)