Diduga Terlibat Suap Proyek, Ketua DPD Gerindra Malut Diperiksa KPK

JAKARTA, BRN – Ketua DPD Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Provinsi Maluku Utara, Muhaimin Syarif di periksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat,(05/01/2024).
Terlihat, Muhaimin tiba di Gedung KPK mengenakan kameja putih dibalut jaket abu-abu, dan celana panjang hitam. Ia juga memakai masker biru dan menggantungkan idcard dari KPK.
Muhaimin yang juga calon anggota DPR-RI itu, diperiksa bersama salah seorang karyawan menyangkut penyidikan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa, ijin usaha pertambangan (IUP) serta jual beli jabatan di Pemprov Maluku Utara, dengan tersangka Gubernur nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK) dan enam orang lainnya.
“Hari ini, bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, diantaranya Muhaimin Syarif dan Harmin Mustari (karyawan),” ungkap Jubir KPK, Ali Fikri saat dihubungi redaksi Media Brindo Group (MBG) via WhatshApp Jumat (5/01/2024)
Ali Fikri mengatakan, Muhaimin dan Harmin diperiksa sebagai saksi dalam OTT kasus suap proyek Gubernur AGK pada 18 Desember 2023 lalu.
Sebelumnya KPK-RI menetapkan tujuh orang tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Malut berinisial AH, Kepala Dinas PUPR berinisial DI, Kepala BPPJ Malut berinisial RA dan ajudan Abdul Gani inisial RI serta ST dan KW dari pihak swasta.
Diketahui, KPK tidak hanya mengusut kasus suap proyek, namun dugaan jual beli jabatan, dan penerbitan izin usaha pertambangan yang disinyalir melibatkan banyak pihak di Maluku Utara.
Dalam perkaranya, Abdul Ghani ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan. Untuk menjalankan misinya tersebut, Abdul Ghani kemudian memerintahkan Kadis Perkim, PUPR , dan karo BPBJ untuk menyampaikan berbagai proyek di Provinsi Malut.
Adapun besaran nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Malut mencapai pagu mencapai kurang lebih Rp 500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.
Dari proyek-proyek tersebut, Abdul Ghani kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor. Selain itu, Abdul Ghani juga sepakat dan meminta Kadis Kerkim, Kadis PUPR dan Karo BPBJ untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran dapat segera dicairkan.
Di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang yaitu Kristian. Selain itu, Abdul Gani Kasuba diduga salah satunya menerima suap dari Stevi Thomas melalui Ramadhan Ibrahim. Sejauh ini KPK menduga pemberian uang oleh Stevi Thomas itu terkait pengurusan perijinan pembangunan jalan yang melewati perusahannnya.
Abdul Ghani selain itu juga diduga menerima uang dari para ASN di Pemprov Malut untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Malut. Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung dengan jumlah Rp 2,2 miliar. Uang-uang tersebut kemudian digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi Abdul Ghani berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi. (tim/brn)