Brindonews.com
Beranda News Keuangan Daerah BPKAD Malut Dorong Regulasi Laporan Keuangan Perusahaan Tambang

BPKAD Malut Dorong Regulasi Laporan Keuangan Perusahaan Tambang

Kepala BPKAD Maluku Utara, Ahmad Purbaya.

TERNATE, BRN – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mendorong agar dibuatkan reguslasi yang mengatur tentang laporan keuangan perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Maluku Utara.

Aturan ini dimaksudkan nantinya setiap perusahaan tambang yang menyampaikan laporan keuangannya harus menyampaikan tembusan kepada Pemerintah dan DPRD Maluku Utara.





Kepala BPKAD Maluku Utara, Ahmad Purbaya menjelaskan, regulasi yang didorongnya itu dipandang penting dan mengharuskan. Sebab selama ini, kata Purbaya, belum ada aturan yang mengatur seperti itu.

“Aturannya bisa berupa peraturan geburnur atau seperti apa. Yang pastinya, saat ini masih dikaji lewat Pansus LKPJ karena jangan sampai bertentangan dengan aturan lebih tinggi. Saya pikir perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Malut sudah qualified, dan selama ini mereka kooperatif terhadap pemerintah, hanya saja belum ada aturannya, sehingga belum ada kewajiban itu”.

”Jika ada aturan yang mengatur itu, tentunya bisa dihitung dan dibuat data banding. Apakah bagi hasil yang diterima oleh Maluku Utara sebagai provinsi penghasil tambang sudah sesuai atau belum,” terangnya, Minggu 9 April.





Apabila data banding telah dikantongi, BPKAD langsung menindaklanjuti Kementerian ESDM guna dilakukan pencocok data. Dengan begitu, lanjut Purbaya, dapat diketahui apakah data yang diperoleh dari perusahaan tambang sama dengan Kementerian ESDM atau tidak.

“Jangan sampai diakui sama, padahal tidak sama dengan data kementerian. Kemarin (2022) di Halmahera Tengah, data banding dari PT. IWIP disandingkan ke Kementerian ESDM signifikan, sehingga terdapat banyak selisih. Namun begitu, di situlah kami mendapatkan alokasi tambahan dari Kementerian ESDM,” sambungnya.

Setelah melakukan pencocokan dan menemukan selisih, pihaknya kemudian menyurat Kementerian Keuangan. Dalam surat itu, tercantum selisih kurang yang signifikan.





“Dari sinilah akhirnya Kemenkeu langsung Tambahkan data dana bagi hasil (DBH) kita,” sebutnya. (red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan