Brindonews.com
Beranda News Maluku Utara Kurang Anggaran, Purbaya: Pembayaran Tagihan OPD Tergantung Transfer Pempus

Kurang Anggaran, Purbaya: Pembayaran Tagihan OPD Tergantung Transfer Pempus

Kepala BPKAD Maluku Utara, Ahmad Purbaya.

SOFIFI, BRN – Kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya mengungkapkan besaran tagihan OPD yang masuk BPKAD. Alasan belum dibayarnya tagihan tersebut karena terkendala anggaran.

Purbaya mengatakan total tagihan yang harus dibayarkan sebesar Rp362 miliar. Ini termasuk tiga bulan TTP Rp39 miliar, sembilan bulan gaji atau honor guru daerah Rp27 miliar, dan gaji tenaga kesehatan dan belanja obat RSUD Chasan Boisoerie Ternate Rp40 miliar.





“Tagihan OPD itu Rp362 miliar, sementara kita diperhadapkan dengan kondisi keuangan kas daerah yang hanya Rp6 miliar. Artinya BPKAD tidak menahan pencairan, tapi memang kondisi keuangan yang memang belum masuk seluruh dana transfer,” katanya ketika ditemui usai rapat di kediaman dinas Gubernur Maluku Utara di Kelurahan Tanah Raja, Ternate Tengah, Selasa 12 Desember.

Menurut Purbaya, tagihan-tagihan tersebut akan dibayarkan pada minggu ketiga atau keempat Desember 2023. Kemungkinan ini direalisasi apabila pemerintah pusat mentransfer seluruh dana bagi hasil kurang bayar senilai Rp297 miliar.

“BPKAD lagi intens berkomunikasi dengan Kemenkeu. Torang berharap Rp297 miliar itu samua ditransfer ke pemerintah provinsi supaya semua beban tagihan bisa memanimalisir. Tapi info terakhir sesuai hasil komunikasi pempus hanya transfer Rp150 miliar,” jelasnya.





Jika benar pemerintah pusat (pempus) hanya mentransfer Rp150 miliar, sambung Purbaya, secara tidak langsung akan memengaruhi proses pembayaran. Rencana dibayarkan pada minggu ketiga atau keempat Desember 2023 tidak bisa dilakukan karena tidak cukup anggaran.

“Masalahnya ada di pempus bukan di pemerintah provinsi. Mungkin ada pertimbangan-pertimbangan tertentu, tapi kita terus berupaya agar ditransfer seluruhnya,” sebutnya.

“Kalau itu ditransfer seluruhnya, pembayaran akan kita fokus pada beban wajib saja. Misalnya TTP, gaji atau honor guru daerah, dan gaji tenaga kesehatan,” tambah Purbaya.





Dana lain yang masih diperjuangkan, lanjut Purbaya, yaitu DAU penyesuaian P3K senilai Rp115 miliar. Dana ini, kata Purnya, belum juga ditransfer.

“Dana-dana ini yang kita sampai ini berkomunikasi dengan pempus. Mengenai gaji P3K yang diangkat pada Oktober kemarin itu terkendala karena APBD-perubahan ditolak, makanya dialihkan ke pergeseran,” jelasnya.

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba tak menampik ketersediaan dana di kas Pemprov Maluku Utara. Ia mengatakan, pemerintahannya sekarang terkendala anggaran untuk menyelesaikan tagihan-tagihan OPD.





Torang pe doi belum ada. Doi dari Jakarta kamari dulu baru kitong terima. Samua dong pegang di lao, bawa kamari me cuma tege-tege,” sebutnya. **

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan