Brindonews.com
Beranda Hukrim Ponakan AGK Diduga jadi Pengepul Dugaan Suap Pelantikan Imran Yakub

Ponakan AGK Diduga jadi Pengepul Dugaan Suap Pelantikan Imran Yakub

TERNATE, BRN – Keputusan Gubernur Abdul Gani Kasuba melantik Imran Yakub sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara terus menuai sorotan.

Selain dilakukan tanpa asesmen, hal lain yang disorot adalah dugaan suap dalam pelantikan tersebut.





Disinyalirnya sangkaan suap dan jual beli jabatan di internal Pemerintah Provinsi Maluku Utara ini diduga didalangi oleh Kepala BKD M. Miftah Baay.

Pihak lain yang disangka berperan penting ialah Ramdani Ibrahim, keponakan Gubernur Maluku Utara.

Ramdani diduga mengumpul sumber dana dari Imran Yakub saat dilantik sebagai Kepala Dikbud Maluku Utara.





Belum pasti apakah Ramdani benar terlibat dan berapa uang yang dikumpulkan, namun menurut informasi, pundi-pundi tersebut disimpan dalam rekeningnya kemudian disetor ke gubernur yang familiar dengan nama AGK itu.

Isu ini bahkan disuarakan dalam aksi unjuk rasa Aliansi Pemuda Patuh Hukum (APPI) Maluku Utara, Senin, 13 November. Mereka mendesak Kejaksaan Tinggi maupun Polda Maluku Utara segera mengusut peran Ramdani selaku pengepul dana.

Koordinator aksi APPI Maluku Utara, Ajis Abubakar dalam oratornya menyampaikan, dugaan jual beli jabatan di internal pemerintah provinsi bukan barang baru yang muncul ke permukaan.





“Ini masalah klasik yang sudah berulang kali disuarakan,” katanya.

Ajis mengatakan kejaksaan tinggi maupun polda perlu mendalami peran Ramdani. Sebab, ponakan Gubernur Maluku Utara dua periode ini sosok penting titik terang kasus ini.

Ajis menyebutkan ada lima poin tuntutan yang disampaikan pada aksi tersebut. Yaitu mendesak Kejaksaan Tinggi dan Ditreskrimsus Polda Maluku Utara segera memeriksa Gubernur Abdul Gani Kasuba dan Kepala BKD Maluku Utara M. Miftah Baay.





Mendesak segera memanggil dan memeriksa Ramdani Ibrahim atas dugaan kepemilikan rekening penampung hasil suap dan jual beli jabatan.

Meminta dan mendesak Kepala BPK RI Perwakilan Malut agar melakukan audit dan menginvestigasi temuan aliran dana ke rekening gubernur yang berkaitan dengan suap dan jual beli jabatan.

“Kami juga mendesak Komisi IV Deprov Malut segera bentuk pansus dan menelusuri praktik jual beli jabatan atas pelantikan Imran Yakub sebagai Kepala Dikbud Malut. Juga mendesak gubernur segera menganulir pengangkatan dan pelantikan Imran Yakub,” jelasnya.





Selain di kejaksaan tinggi, aksi serupa dilakukan di kediaman gubernur di Keluarahan Tanah Raja, Ternate Tengah.

“Meminta pak gubernur mempertimbangkan kembali keputusannya melantik Imran Yakub,” sebutnya.

Ajis menyatakan, Imran Yakub yang sebelumnya tersandung dua kasus korupsi menjadin alasan APPI mendesak gubernur menganulir SK pelantikan.





Dua kasus tersebut yaitu bantuan siswa miskin (BSM) pada 2016 lalu dan pengadaan kapal Nautika. Kedua perkara ini mustinya menjadi bukti nyata bahwa yang bersangkutan tidak layak lagi menjadi Kepala Dikbud Maluku Utara.

“Seolah-olah tidak ada lagi sosok lain yang profesional dan berkompeten memimpin Dikbud sehingga Imran Yakub jadi alternatif. Ada banyak masalah pendidikan ketika beliau menjabat sebelumnya. Bahkan dalam laporan Panitia Angket DPRD, dana BOS triwulan III dan IV sebesar Rp 22 miliar lebih dan dana sertifikasi guru Rp 14 miliar lebih diendapkan di rekening tabungan bisnis Bank Mandiri. Rekening ini merupakan tabungan bisnis, bukanlah portofolio yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah,” sambungnya. **





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan