Brindonews.com
Beranda News Maluku Utara Raker Bahas Tiga Poin Penting, Ridwan: Kompetensi PPK Syarat Wajib

Raker Bahas Tiga Poin Penting, Ridwan: Kompetensi PPK Syarat Wajib

Plt. Kepala BPBJ Maluku Utara Ridwan Arsan.

TERNATE, BRN – Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara menggelar rapat kerja di Hotel Sahid Bela, Rabu, 18 Oktober. Rapat kerja dengan tajuk Pengadaan Barang Jasa Yang Berkelanjutan Untuk Maluku Utara Sejahtera membahas tiga hal penting.

Pelaksana tugas Kepala BPBJ Provinsi Maluku Utara, Ridwan Arsan mengatakan, raker ini bertujuan untuk mengingatkan kembali peraturan pemerintah tentang pengadaan barang/jasa di internal Organisasi Perangkat Daerah (OPD).





“Karena selama ini kita lihat masih banyak OPD yang belum maksimal menggunakan peraturan pemerintah tersebut, tetapi secara hukum sudah,” kata Ridwan usai raker.

Tiga poin yang dibahas diantaranya sistem pengadaan secara elektronik (SPSE), penguatan SDM, dan standarisasi pejabat pembuat komitmen (PPK).

“Masih banyak pengguna barang jasa yang belum menginput lewat SPSE, terutama pengadaan langsung. Seharusnya 100 persen tapi dari hampir 2.000 paket hanya 52 persen yang terinput di dalam SPSE, sisanya masih manual,” sambungnya.





Menurut Ridwan, digelarnya raker bertujuan memberikan pemahaman, terutama PPK. Sebeb di 2024 nanti, ada pemberlakuan syarat khusus bagi PPK.

“Diwajibkan PPK setiap SKPD harus benar-benar berkompetensi. Harus punya sertifikat dasar dan sudah nyatakan lulus uji kompetensi.

Menjadi PPK ataupun PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) harus memiliki kompetensi dasar dan sertifikasi kompetensi barang jasa. Harus tahu menyusun HPS, menyiapkan dokumen, reviuew sampai pada pembuatan dokumen kontrak. Ini syarat wajib untuk menjadi PPK di 2024,” terangnya.





Ketua Pordi Kota Ternate itu berharap di sisa kurang dua bulan ini, kompetensi-kompetensi seperti itu bisa dipenuhi sehingga tidak membebankan OPD.

RIdwan menyebitkan, di 2024 BPBJ Maluku Utara akan berlakukan tender dini. Pelelangan diisyaratkan untuk paket-paket prioritas yang berskala nasional, meskipun belum tercetaknya DIPA.

Jika sudah masuk ke sistem, tidak membutuhkan waktu lama. Minimal November-Desember sudah ada pelelangan agar memperpendek masa lelang.





“Jadi kita tidak usah menunggu sampai DIPA keluar, karena akan memperlambat pelelangan kita nanti. Untuk mengantisipasi hal itu, salah satu strategi agar pekerjaan di lapangan berjalan lancar, ya kita harus buat pelelangan dini, karena di Maluku Utara belum pernah membuat itu, dan saya akan coba lakukan,” tandasnya.

“Karena kalau lambat tender, bukan pelelangan menumpuk, imbas lainnya yaitu efektifitas waktu pengerjaan. Durasi pekerjaan dengan sendiri dikurangi akibat terlambat lelang. Kita sering dengar denda keterlambatan dan sebagainya, ini karena rekanan mengejar siswa waktu akibat lambat tender,” sambungnya. **





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan