Mantan Kades Terpidana Penggelapan Anggaran di Halmahera Timur Maju Bacaleg

HALTIM, BRN – Pemilihan legislalif (pileg) Pemilu 2024 di Kabupaten Halmahera Timur bakal dikuti bacalon yang punya riwayat bekas narapidana.
Dari 20 bakal calon dari Partai Ummat yang terdaftar di KPU setempat, terungkap ada nama mantan narapidana. Bersangkutan adalah Muhid Abu.
Muhid Abu merupakan mantan Kepala Desa Wailukum, Kecamatan Kota Maba dua periode. Sebelum ikut nyaleg, sebelumnya ia terlibat dalam kasus dugaan penggelapan anggaran pembebasan lahan di area konsesi PT Anglit Raya, perusahaan pertambangan bijih nikel yang berlokasi di Halmahera Timur dengan luas wilayah IUP 137,1 hektare.
Muhid divonis terbukti bersalah secara meyakinan menggelapkan uang fee pembebasan lahan seluas 150 hektar milik PT Anglit Raya di wilayah Guhuomalangga senilai Rp480 juta lebih. Muhdi diputus satu tahun penjara oleh oleh Pengadilan Negeri Soasio 2013 lalu.
Kendati memiliki riwayat mantan narapidana, namun bagi Muhid bukan penghalang. Ia mengaku ikut bertarung melalui Partai Ummat.
Alasan mendorongnya maju karena sudah mendapatkan surat putusan dari Pengadilan Negeri Soasio Nomor: 91/Pid.B/2012/PN.SS; dan Surat Pengakhiran Masa Bimbingan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: W29-1604.PK.05.06 Tahun 2015 tentang Pemberian Cuti Bersyarat Narapidana.
“Untuk status saya sebagai mantan terpidana bagi saya tidak ada masalah. Apalagi secara resmi saya sudah pegang putusan inkrach dari pengadilan dan surat dari kemenkumham. Dua surat itu jadi syarat kelengkapan administrasi pencalonan saya,” katanya, Jum’at 7 Juli.
Muhid mengatakan, keinginannya maju bertarung pada Pileg 2024 karena punya motivasi membela rakyat demi kemajuan dan kesejahteraan.
“Saya yakin dan percaya diri untuk maju bacaleg. Dan saya memilih Partai Ummat sebagai pilihan partai yang tepat. Saya maju semata-mata untuk kepentingan masyarakat. Makanya saya optimis dan berkomitmen maju sudah bulat,” ucapnya. (mal/red)