Merlisa : Perda Penanaman Modal Penting Untuk Percepatan Pembangunan

![]() |
Ketua DPRD Kota Ternate, Merlisa Marsaoly |
TERNATE, BRINDO news.com–
Penanaman modal di daerah merupakan bagian yang sangat urjen dalam percepatan pembangunan ekonomi yang
ditempatkan sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta
menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat Maluku Utara. Hal ini disampaikan
ketua DPRD Kota Ternate Merlisa Marsaoly kepada wartawan Senin (11/12/2017)
saat penyampaian penjelasan Ranperda insiatif Parakarsa DPRD.
Menurutnya, investasi penanaman
modal dinilai sangat penting dalam mempengaruhi peningkatan Pendapatan Asli
Daerah (PAD) untuk mempercepat dalam pembangunan ekonomi bahkan lebih dari itu
penanaman modal juga dapat menciptakan lapangan kerja baru serta meningkatkan
kemajuan teknologi, untuk mendukung pembangunan ekonomi kerakyatan dalam rangka
mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kota Ternate.
“Ivestasi yang begitu
terbuka akan menjadikan lahan dan masyarakat sebagai komoditas investasi yang
dapat menghilangkan kehidupan sosial di tengah masyarakat “, Jelasnya.
Merlisa menuturkan berkaitan
dengan dengan pelayanan dibidang penanaman modal, Kota Ternate menjadi salah
satu tujuan utama dalam menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif sebagai
peningkatan daya saing.
” Harus ada landasan dan
kepastian hukum sebab dalam hal penerapan pelayanan perizinan dapat melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP)
dan sistem pelayanan informasi perizinan investasi secara elektronik (SPIPISE)
“, katanya.
Merlisa berharap, untuk
memperbaiki perekonomian di kota Ternate, harus diperlukan tambahan investasi
dengan jumlah besar guna menggenjot perekonomian Kota Ternate yang pada hakikatnya mampu mengurangi masalah
pengangguran dan kemiskinan khususnya Kota Ternate.
” Setelah kita kaji,
ternyata pemkot Ternate belum mampu menyelesaikan ataupun memperbaiki
perekonomian yang pada kaitannya dengan
aspek kewenangan pembentukan Ranperda ” Ujar Merlisa yang juga politisi PDI-P.
Ketika disentil soal materi
pengaturan dalam Ranperda penanaman tersebut ternyata tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan sebab ini merupakan lingkup kewenangan pemda yang bersifat
wajib dan tidak berkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimana ditentukan dalam
pasal 12 ayat 2 huruf (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah
daerah.
” Pada prinsipnya,
penanaman modal adalah bagian dari kewenangan pemerintah daerah (pemda) dalam
penyelenggaraan urusan pemda dalam bingkai otonomi daerah “, terangnya. “Ranperda
Sebagai Wujud Kemandirian Daerah Dalam Mengatur Urusan Pemerintah’. Tutupnya (emis/red)