KPUD Malut Loloskan AGK-YA Sebegai Peserta Pemilu

![]() |
Keterangan Gambar: Foto suasana sidang gugatan sengketa Kamis 22/2/2018 di kantor Baswlu Malut |
TERNATE,
Brindonews.com – Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara kembali melakukan
sidang lanjutan musyawarah sengketa pilkada terkait putusan Komisi Pemilihan
Umum (KPU) yang meloloskan paslon KH. Abdul Gani Kasuba dan M. Al Yasin Ali
(AGK-YA) sebagai peserta pemuli tahun 2018.
Sidang sengketa
dengan agenda pembacaan jawaban termohon (KPU) atas pokok permohonan pemohon
(Tim Hukum Bur-Jadi) dipimpin anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara Aslan
Hasan, selaku Ketua Majelis Hakim, Hj. Masita Nawawi Gani dan Muksin Amrin
selaku hakim anggota.
Komisioner KPU Malut,
Kasman Tan usai menjalani sidang mengatakan, inti dari sidang tersebut
adalah menjawab tuduhan pemohon yang berkaitan dengan pokok perkara pencalonan
paslon AGK-YA pada 10 Januari 2018 kemarin. “ Dan pastinya KPU menelah aturan dengan
hati-hati untuk membuat keputusan, cetusnya kepada wartawan dihalaman kantor Bawaslu,
Kamis (22/2/2018).
Secara keabsahan
hukum, keputusan KPU meloloskan paslon AGK-YA sudah memenuhi syarat
administrasi. Dalam ketentuan pasal 53 ayat 1 dan 2 dijelaskan, ketika ada
keraguan fakta yang terjadi saat proses atau tahapan pendaftaran paslon terkait
dengan suatu putusan. Jalur klarifikasi sebelum pengambilan keputusan, KPU
sebelumnya sudah berkoordinasi dengan KPU RI tentang keabsahan rekomendasi
PKPI.
“ Waktu pendaftaran
AGK-YA kita melihat fakta hukum, dan berkoordinasi dengan KPU RI sebelum
memutuskan karena ada rujukan aturan yang mengatur. KPU dengan hati-hati melakukan
putusan jalannya klarifikasi ke DPN PKPI dan fakta yang ditemukan B1 KWK yang
di berikan sebelumnya kepada paslon Bur-Jadi telah dibatalkan pada tanggal 5 Januari 2018,” jelasnya
Kata dia, ketika
dilakukan klarifikasi ke KPU RI itu dihadiri Sekjen PKPI maupun pegurus inti termasuk Lawyers dan dibuatkan
berita acara. “ Ada berita acara yang kita buat,” cetusnya.
Adanya acuan itu KPU yakin
apa yang diputuskan meloloskan paslon AGK-YA saat pendaftaran sudah sesuai
mekanisme dan tidak keluar dari garis kewajaran seperti apa yang dimaksud dalam
tuduhan paslon Bur-Jadi. “ Kami perbuat merujuk pada ketentuan aturan yang ada,”
ungkapnya
Lebih
dia menjelaskan, ketentuan pasal 6 sebagimana dipersoalkan tim paslon Bur-Jadi
tidak bisa diartikan dalam ketegori “lalai”. Intinya adalah jika partai politik
mengalihakan dukungan kepada paslon lain harus dibarengi dengan surat
pembatalan. “ Yang di maksud pemohon itu
mengartikan sejak pendaftaran. Pengertian kita, jika pencabutan setelah tanggal
8 atau usai pendaftaran berarti tidak boleh, tetapi pencabutan dan pembatalan
itu sebelum tanggal 8 Januari 2018. Secara administrasi pendaftaran paslon AGK-YA dibuktikan dengan
hal itu, dan faktanya pencabutan terjadi pada tanggal 5 Januari 2018 sebelum
pensafataran yang dilakukan paslon Bur-Jadi,” urai Kasman.
Sementara
itu, tim kuasa hukum paslon Bur-Jadi, Sarman Saroden menyatakan, jawaban yang disampaikan KPU merupakan
jawaban yang tidak memiliki dasar hukum dan hanya berdasarkan dalil surat
rekomendasi B1 KWK yang diganti pada 5 Januari 2018.
“ Seharusnya KPU menggunakan logika ketika
surat pembatalan B1 KWK itu diganti. Mestinya
KPU juga menyampaikan agar pada saat pendaftaran paslon Bur-Jadi tidak
menggunakan lagi B1 KWK PKPI tertanggal 8 Januari. Dengan begiti, secara tidak
langsung rekomendasi PKPI yang pakai itu sudah seharusnya di tolak,” ujarnya
Sarman
kembali mempertanyakan kebenaran surat pembatalan yanng dilayangkan DPN PKPI
terhadap kliennya (Bur-Jadi). “ Kalau memang surat itu benar tanggal 5 Januari,
kenapa tidak lagsung disampaikan kepada yang bersangkutan. KPU harusnya
memberitahu dan membatalkan B1 KWK saat dipakai Bur-Jadi waktu pendaftaran jika
itu sebelumnya sudah ada surat pembatalan. KPU tidak mengambil
langkah ini, ada apa sebenarnya, ada apa KPU dengan kandidat AGK-YA, kami tidak
mempersoalkan paslon AGK-YA, namun kami
mempersoalkan terkait hak dan aturan sebagaiman sesuai PKPU tahun 2017,” tanya Sarman.
Kata dia, apabila pihaknya
mengalami kekalahan dalam gugatan ini, dirinya tak segan-segan membawa sengketa
ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar dan Mahkama Agung (MA). “
Kami mencari keadilan, itu sebabnya jika kami kala dalam sengketa ini akan
dibawa ke PTUN bahkan sampai ke Mahkamah Agung sekalipun,” pungkasnya.
(emis/red).