Brindonews.com
Beranda Ekopol DPAC Sebut DPC Demokrat Kepsul Tabrak Aturan

DPAC Sebut DPC Demokrat Kepsul Tabrak Aturan

Ketua DPAC Serta Pengurus Se- Kepulauan Sula

TERNATE, BRN– Ketua Dewan
Pimpinan Anak Cabang (DPAC) Partai Demokrat Kepulauan Sula menilai ketua Dewan
Pimpinan Cabang (DPC) Demokrat Kepsel tabrak aturan atas pemecatan dan
mengangkat ketua baru DPAC.

Ketua
DPAC Kecamatan Mangoli timur, Malik Umaternate menyebutkan, sikap politik yang
diambil ketua DPC Kepsul Basri Makian sangat melanggar Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat karena proses atau tahapan yang
dilakukan Basri Makian tanpa melaluui hasil musyawarah atau mufakat. “ Kami
menilai proses pergantian ketua DPAC se-Kabupaten Kepsul itu adalah kepentingan
oknum tertentu untuk merebut ketua DPC partai Demokrat,” tandas Malik saat
ditemui media ini di Losmen Kita Kelurahan Stadion Kota Ternate Tengah, Senin
(16/4/2018).





Dimana sebelum  momentum musyawarah pergantian ketua DPC yang rencananya dilaksanakan pada tanggal
18-19 April 2018, ,belum bisa, sebab harus ada penyelasain DPAC Kepulauan Sula. ” S
ebelum tiba waktu pelaksaan yang bersangkutan sudah
lebih mengambil kebijakan tanpa melalui mekanisme. Belum saatnya melakukan
pergantian, sebab hari pelaksaannya sehai dua lagi,” tambahnya.

Menurut
Malik, langkah tersebut bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) Partai Demokrat
sebagaimana diatur dalam BAB I pasal 5 tentang etika politik serta cerdas santun.
Tindakan yang dilakukan oknum di tubuh DPC Demokrat Kepsul sangat tidak
beretika. Dimana, kepengerusannya dan disahkan melalui surat keputusan Dewan
Pimpinan Daerah (DPD) pada tahun 2010 lalu masih memiliki hak dan berhak penuh
sebagai peserta musyawarah. “ Acuannya sudah jelas, aturan ini juga
diisyaratkan dalam AD/ART partai, kami juga ada hak untuk ikut serta dalam
musyawarah,” turutnya.  

Berdasarkan
AD/ART partai Demokrat, kata dia,  kepengerusan
di tiap-tiap DPAC masih memiliki dan berkesempatan mengikuti setiap kegiatan
partai termasuk musyawarah pergantian ketua-ketua DPAC sebagaimana tercantum
dalam surat keputusan. Artinya, sebelum ada hasil mufakat musyawarah cabang
(Muscab) tidak diwajibkan siapapun membentuk kepengerusan DPAC yang baru,
karena masa jabatan pengurus DPAC Kepsul sah waktu pelaksanaan muscab.






Di masa kepemimpinan kami selaku DPAC, belum pernah melawan arahan partai. Bahkan,
kami bekerja keras meksipun kekuasaan sebelumnya begitu keras, dan diktaktor
tapi kami mampu melahirkan dua kursi Anggota DPRD di kabupaten kepsul,  dan bupati Kepsul dari partai Demokrat,”
bebernya.

Dia berharrap kepada
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Ketua Badan
Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (
BPOKK)
 serta
DPD Partai Demokrat Provinsi Malut memberikan kesempatan mengikuti musyawarah
DPC partai Demokrat yang digelar dalam waktu dekat. “ Sehingga pimpinan yang
lahir dari forum musyawarah kali ini benar-benar kader Demokrat dan pemimpin
yang dapat mengakamodir serta dapat membesarkan partai lebih baik terutama di Kabupaten
Kepsul,” harapnya. (Shl/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan