Brindonews.com
Beranda Hukrim Syamsul Hamja: Biarkan Polisi Yang Bekerja

Syamsul Hamja: Biarkan Polisi Yang Bekerja

Penganiaayaan yang dilakukan orang tak dikenal (OTK) terhadap ketua DPD KPPPI Muhammad Syarif. Sejumlah OTK ini diduga orang suruhan salah satu pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov). Ilustrasi/foto:googel. 

TERNATE, BRN Mengenai unjuk
rasa
Korps Pejuang Pemuda Pemudi Indonesia (KPPI) yang berujung penganiayaan terhadap ketua Dewan
Pimpanan Wilayah (DPD) KPPPI Muhammad Syafrin, Direktur Lembaga Investigasi dan
Informasi Kemasyarakat (LIDIK) Provinsi Maluku Utara, Syamsul Hamja menyampaikan,
aksi unjuk rasa adalah produk hukum. Sebab unjuk
rasa atau demonstrasi diatur dalam undang-undang
.

Dalam keterangannya Syamsul menjelaskan pasal 28 UUD 1945 dan
UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Aturan soal demo juga diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian
Pendapat di Muka Umum. Ia mmengatakan, menyeruakan kasus korupsi ata berpendapat di depan umum yang mana disuarakan KPPI adalah bagian dari hak
dari hak masyarakat (LSM dan
aktifis). Akan tetapi paling tidak memiliki dasar bagaimana menyuarakan seluruh
kasus-kasus korupsi, sehingga apa yang dilakukan itu tidak menabrak aturan.






Aksi mengenai pengadaan dan pembelian 13 kapal yang diduga bermasalah itu
bagian dari hak teman-teman LSM dan aktifis. Tapi paling tidak kita punya dasar
bagaimana, karena hak kebebasan itu di lindungi Undang-undang,” jelasnya, Rabu
(18/7).

Meski
begitu, dirinya turut prihatin atas kejadian yang menimpa ketua DPD KPPPI Muhammad
Syafrin. Ia menuturkan, kasus penganiayaan yang diduga dilakukan orang suruhan
salah satu oknum pejabat di Pemrov ini sudah ditangani Polres Ternate. Biarkanlah
polisi yang mengusut tuntas kejadian itu, sehingga tidak lagi membias ke
seluruh stakeholder.  


Kita tunggu saja proses hukumnya,  pelaku
pasti ditangkap dan di adili. Jangan kita berspekulasi yang tidak mendasar,
apalagi menuduh pemukulan itu disiasati salah satu oknum atau kelompok tertentu,”
ujarnya.





Menurutnya,
tuduhan yang tidak mendasar bisa berdampak fatal. Pelaku bisa jadi tidak
bersalah dan korban bisa jadi bersalah. “ Siapapun dia, kita tunggu saja proses
penyeledikan polisi. Artinya, korban sudah melakukan langkah hukum, maka berilah
kepercayaan kepada polisi untuk bekerja, tidak perlu kita berspekulasi sehingga
apa yang sudah dilaporkan ke polisi itu tidak imbas bagi masyarakat luas,” ucapnya.

Perlu diketahui, aksi
berujung pemukulan terhadap salah satu massa itu bermula saat KPPI menggelar
aksi di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Maluku Utara. Mereka mendesak
dua lembaga hukum itu mengusut kasus pembelian dan pengadaan kapal Mulin 13
melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Malut, Senin (16/7) kemarin. Menurut
massa aksi, proyek tersebut diduga bermasalah. Seusai berorasi, massa aksi
menuju Kelurahan Tanah Raja. Di Kelurahan inilah Muhammad Syafrin (korban) dihajar
orang tak dikenal (OTK). (emis). 





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan