Brindonews.com
Beranda Headline Irfan Hadi: Pembukaan Kotak Suara Adalah Hak KPU

Irfan Hadi: Pembukaan Kotak Suara Adalah Hak KPU

Sejumlah kotak suara yang dibuka KPU Malut ddalam rangka melengkapi dokumen di Mahkama Konstitusi (MK) terkait perselihan hasil pemilu (PHP) pilkada Malut tahun 2018 yang saat ini disidangkan di MK/Ilustrasi. Foto: google.com

TERNATE, BRN – Langkah Komisi
Pemilihan Umum (KPU) membuka kotak suara dalam rangka melengkapi alat bukti
sengketa pemilu di Mahkama Konstitusi (MK) mendapat tanggapan positif dari
akademsi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, Irfan Hadi.

Menurut ketua program
studi (prodi) Hukum di Ummu ini, pembukaan kotak suara merupakan hak KPU untuk
menyiapkan dokumen yang diperlukan sebagai bukti dalam sidang perselisihan
hasil pilgub di MK. Hal ini tentu berbanding lurus atau berkedudukan sama
didepan hakim untuk menanggung beban pembuktian sebagaimana secara teknis
diatur dalam peraturan MK No 4 tahun 2014. Hanya saja, di ketentuan pasal 29
ayat 2 menyebutkan termohon (KPU) menyampaikan jawaban disertai alat bukti yang
mendukung jawaban termohon itu sendiri.





“ Pembuktian dalam
persidangan  memiliki satu perspektif yang
sama di hadapan hakim yaitu menanggung beban pembuktian. Aturan itu melindungi
KPU untuk mendapatkan alat bukti yang terdapat dalam kotak suara. Dengan
demikian, kebijakan KPU menyipakan dokumen sebagai alat bukti merupakan
pelaksanaan terhadap perintah undang undang,” kata Irfan, Senin (30/7).

Irfan mengatakan, langkah
KPU menyiapkan bukti dengan cara membuka kotak suara juga akan mendukung proses
peradilan di MK. kebijakan KPU menyiapkan alat bukti  sangat mendukung proses peradilan cepat  atau speedy
trial
serta sederhana.

Secara substansi,
ketika perkara masuk peradilan, pembukaan kotak suara untuk keperluan alat
bukti bisa dimaknai sebagai perintah peradilan. “ Bagimana KPU akan menjawab
dan membuktikan atas keberatan pemohon 
di persidangan MK, kalau tidak memyiapkan bukti otentik atau arsip
pilgub yang ada di tangannya,” ujarnya.





Ia menilai upaya KPU dalam rangka melengkapi alat bukti sengketa
hasil pemilu yang saat ini bergulir di MK merupakan langkah yang tidak
melanggar hukum. “ Sudah tentu tidak tabrak aturan, KPU bisa membuka kotak
suara karena melengkapi alat bukti yang diminta MK, KPU tidak akan mungkin
membuka kotak suara apabila hasil pemilu tidak berlanjut di MK,” imbuhnya. (brn)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan