Terdakwa Rudi Jalani Sidang Lanjutan
![]() |
| Terdakwa Rudi Erawan |
JAKARTA, BRN – Bupati nonaktif Halmahera Timur Rudi Erawan, menjalani
sidang lanjutan di pengadilan Tipikkor Jakarat, Rabu (1/8). Sidang lanjutan terdakwa Rudi Erawan ini terkait
kasus suap proyek Kementerian PUPR pada 2016. Sidang
dengan agenda mendengarkan
keterangan saksi ahli itu pengadilan Tipikor menghadirkan sebanyak 6 saksi ahli
untuk meringankan terdakwa
Sebelumnya, Rudi menjalani
sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6
Juni 2018 lalu. Sidang perdana yang dimulai pembacaan surat dakwaan jaksa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rudi merupakan tersangka kasus dugaan
penerimaan hadiah atau janji terkait proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016. Sejak Rudi ditetapkan sebagai tersangka,
KPK telah memeriksa 27 saksi termasuk Rudi sendiri. Rudi Erawan telah diperiksa
sebanyak lima kali sebagai tersangka pada 2 dan 5 Maret, 11 April, 3 dan 11 Mei
2018. Adapun unsur saksi yang telah diperiksa terdiri dari Direktur Utama PT
Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir, mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional
(BPJN) IX, Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary dan Kepala Biro
Kepegawaian Kementerian PUPR.
Berikut foto sidang lanjutan Rudi Erawan;
![]() |
| Terdakwa Rudi Erawan bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/8). Rudi merupakan terdakwa kasus suap proyek Kementerian PUPR tahun 2016. |
![]() |
| Terdakwa kasus suap proyek Kementerian PUPR saat menjalani sidang |
![]() |
| Terdakwa kasus suap proyek Kementerian PUPR saat menjalani sidang |
![]() |
|
Terdakwa kasus suap proyek Kementerian PUPR saat mendengarkan keterangan saksi ahli
Perlu best online pharmacy with fast delivery buy womenra with the lowest prices today in the USA
diketahui, Rudi |











