Brindonews.com
Beranda Nasional Terdakwa Rudi Jalani Sidang Lanjutan

Terdakwa Rudi Jalani Sidang Lanjutan

Terdakwa Rudi Erawan

JAKARTA, BRNBupati nonaktif Halmahera Timur Rudi Erawan, menjalani
sidang lanjutan di pengadilan Tipikkor Jakarat, Rabu (1/8). Sidang lanjutan terdakwa Rudi Erawan ini terkait
kasus suap proyek Kementerian PUPR pada 2016. Sidang dengan agenda mendengarkan
keterangan saksi ahli itu pengadilan Tipikor menghadirkan sebanyak 6 saksi ahli
untuk meringankan terdakwa

Sebelumnya, Rudi menjalani
sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6
Juni 2018 lalu. Sidang perdana yang dimulai pembacaan surat dakwaan jaksa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rudi merupakan tersangka kasus dugaan
penerimaan hadiah atau janji terkait proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016. Sejak Rudi ditetapkan sebagai tersangka,
KPK telah memeriksa 27 saksi termasuk Rudi sendiri. Rudi Erawan telah diperiksa
sebanyak lima kali sebagai tersangka pada 2 dan 5 Maret, 11 April, 3 dan 11 Mei
2018. Adapun unsur saksi yang telah diperiksa terdiri dari Direktur Utama PT
Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir, mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional
(BPJN) IX, Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary dan Kepala Biro
Kepegawaian Kementerian PUPR.





Berikut foto sidang lanjutan Rudi Erawan;

Terdakwa Rudi Erawan bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/8). Rudi merupakan terdakwa kasus suap proyek Kementerian PUPR tahun 2016. 
Terdakwa kasus suap proyek Kementerian PUPR saat menjalani sidang
Terdakwa kasus suap proyek Kementerian PUPR saat menjalani sidang

Terdakwa kasus suap proyek Kementerian PUPR saat mendengarkan keterangan saksi ahli





Perlu diketahui, Rudi
Erawan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) pada Februari 2018 lalu.
Rudi sebelumnya diumumkan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap pada proyek
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2016. Rudi diduga
menerima hadiah atau janji atau suap yang bertentangan dengan kewajibannya.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan, Rudy diduga menerima suap Rp 6,3
miliar dari mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan
Maluku Utara Amran HI Mustary dan sejumlah kontraktor yang menangani proyek
tersebut, salah satunya Dirut PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. “ Uang
tersebut diberikan kepada AHM (Amran) kepada RE (Rudy),” ujar Wakil Ketua KPK
Saut Situmorang seperti dilansir di
 kompas.com.
(brn)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan