Brindonews.com
Beranda News Kemenag Halbar Berlakukan Simkah Berbasis Website

Kemenag Halbar Berlakukan Simkah Berbasis Website

Contoh buku nikah yang dilengkapi code security

HALBAR, BRN –  Kementrian Agama (Kemenag) Halmahera
Barat mulai berlakukan Sistem Informasi Menejemen Nikah (Simkah) berbasis website. Ini dilakukan guna
menindaklanjuti program dari Kemenag RI.

Program
Kemenag RI ini tidak sama sekali merubah bentuk akta atau buku nikah seperti
sebelumnya. Program ini menambahkan bukti nikah dalam bentuk kartu kredit atau
KTP memudahkan masyarakat sebagai bukti sah pernikahan saat bepergian.






Contoh surat izin menikah/Ilustrasi

Selain
akurat bukti nikah, dalam aplikasi Simkah tersedia berbagai informasi mengenai
pencatatan maupun pendaftaran nikah. Semuanya disajikan dalam bentuk tabel,
statistik maupun grafik secara real-time. Demikian disampaikan Kepala Seksi 
Bimbingan Masyarakat (Kasi Bimas) Islam Kemenag Halbar, Mochdar Mustafa saat ditemui
diruang kerjanya, Kamis (15/11).

Mochtar
mengatakan, aplikasi Simkah yang diluncurkan Kemenag RI pada 8 Nevomber 2018
ini dapat dicontohkan seperti menabung uang di bank (buku tabungan dan ATM). Dimana, Simkah berbasisi website  dilengkapi code security atau kemanaan, barcode
tersebut untuk memimalisir pemalsuan data dan munculnya buku nikah palsu.






Kalau misalnya di tabungan, kita ambil uang bisa lewat ATM, jadi tidak perlu ke
bank. Begitu juga dengan Simkah. Aplikasi berbasis website/online  ini laporan
data-data nihah terhimpun dan dapat dilihat secara real-time,” kata Moctar.

Saat
ini, kata dia, aplikasi/program Simkah sudah di sosialisasi ke masyarakat
melalui petugas Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (PPN) di tiap-tiap desa dari masing-masing
kantor urusan agama (KUA) se-Halbar.


Di Halbar baru tiga kecamatan yang berlakukan Simkah. Yakni Kecamatan Jailolo,
Jailolo Selatan dan Sahu. Sementara kecamatan lain belum karena terkendala jaringan
internet,” katanya.





Mochtar
mengaku, tiga kecamatan yang berlakukan aplikasi Simkah sudah di lengkapi
printer buku nikah. Sedangkan printer kartu nikah (berbentuk e-KTP/ATM) belum
di lengkapi. Untuk mengantisipasi kecamatan yang terkendala jaringan internet,
saat ini  Kemenag RI sudah bekerjasama
dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk pengadaan jaringan internet
diwilayah yang belum terjangkau internet.

“ Adanya
program Simkah selain memmudahkan masyarakat, juga mengantisipasi terjadinya
manipulasi data. Misalnya ada masyarakat yang mahu menikah dan berkasnya belum
lengkap, aplikasi Simkah dengan sendirinya menolak data yang upload itu,”
akunya. (Yadi/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan