Brindonews.com
Beranda News Maluku Utara OPD Diminta Segera Ajukan RUP

OPD Diminta Segera Ajukan RUP

kepala BPBJ Malut Farid Abdul Hasan

SOFIFI,BRN – Pengajuan Rencana Umum Pengadaan perlu dilakukan segera mungkin oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga batas waktu Pengajuan pada 31 Maret tahun 2025.

Seleluruh pengadaan dari masing-masing OPD paling lambat tanggal 31 Maret, sehingga BPBJ dapat mengumumkan pengadaan secara keseluruhan. Hal ini dikatakan kepala BPBJ Malut Farid Abdul Hasan kepada media ini  (27/2/2025) .





Menurutnya, meskipun OPD lain belum mengajukan RUP, tetapi BPBJ sudah dari awal mengajukan rencana rencana pengadaan, sebab ada penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

“Kami berharap agar OPD segera mengajukan RUO untuk ditayangkan. Semua dinas harus mengumumkan rencana pengadaannya, kecuali gaji, karena itu menjadi salah satu indikator dalam MCP KPK ,” tegas Farid.

Ia juga menegaskan, jika hingga batas waktu yang ditetapkan masih ada OPD yang belum mengajukan RUP , maka Inspektorat diharapkan memberikan sanksi kepada OPD yang bersangkutan.





“BPBJ hanya berperan sebagai fasilitator, tetapi kami juga tetap melakukan pengawasan.”

“Kami ingin RUP ini lebih transparan agar masyarakat dapat mengetahui berapa banyak anggaran yang dikelola oleh Pemda. Selain itu, masyarakat juga dapat mengakses informasi ini secara terbuka,” tandasnya

 





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan