Brindonews.com
Beranda Headline KPK Malut Kembali Desak Aparat Penegak Hukum Tangkap Aliong Mus

KPK Malut Kembali Desak Aparat Penegak Hukum Tangkap Aliong Mus

TERNATE, BRN – Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Malut menantang Polda dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk segera memanggil dan menetapkan Aliong Mus sebagai tersangka atas kasus dugaan keterlibatan pemotongan dana desa.

Hal ini didasarkan pada temuan bahwa Aliong Mus diduga memiliki peran dalam pemotongan dana desa yang diperuntukkan bagi masyarakat. Pemotongan ini dinilai merugikan masyarakat dan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku.





Korlap KPK, Alimun Nasrun mengatakan selain Kasus DD ada Juga Dugaan Tindak Pidan Korupsi, Pencairan Dana Perimbangan dan Dana lainnya. Tanpa SP2D pada Tahun 2015,2016, dan 2017 yang di diduga kuat melibatkan Aliong Mus, eks Bupati Taliabu.

“Pada tahun 2016 pihak Pemda Pulau Taliabu bersama dengan Bank BRI Kanwil Manado melakukan kesepakatan bersama atau MoU dengan nomor: 790/00.01/PT/2016 dan nomor: B.0433-XII/KC/PM/02/2016 tanggal 18 Februari 2016 tentang Pengelolaan keuangan daerah dan pengunaan jasa layanan perbankan, ” ujar Alimun dalam orasinya di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Senin 2 Juni 2025.

Alimun menambahkan, di tahun 2017 barulah pihak BPPKAD menindaklanjuti MoU dengan Bank BRI Unit Taliabu dengan nomor: 900/001/SP/BPPKAD/PT/2017 Dan nomor B.2899/XII-KC/PEM/10/2017 tanggal 12 Oktober 2017, sebagai Bank penerima, penampung, dan penyalur dana transfer, dana perimbangan dan dana lainnya. Dimana terdapat ketekoran kas pada tahun 2015 yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp.1.366.481.652 dan Pendebatan ganda pada SP2D tahun 2016 sebesar Rp. 3.568.750.067 serta kesalahan validasi dan kesalahan pendebetan rekening daerah senilai Rp. 2.080.112,203. Kemudian ditambah lagi dengan kelabihan Pendebatan pada rekening Setda dengan nomor rekening: 7679-01-000188-30-3 sebesar Rp. 1.765.700.000.





Sementara di Tahun 2016 kata Alimun terdapat dana senilai Rp. 43.7 70.927.967 pada rekening Pemerintah Daerah Kabupaten pulau Taliabu di Bank BRI dengan nomor Rekening 767 90 1000 xxxxx. modus yang dipraktikkan oleh pihak Bank BRI yang terkait dengan nilai validasi Bank untuk tahun 2016 mengakibatkan kelebihan kas daerah sebesar. Rp. 753.180.278.

Selain itu terdapat juga transaksi pendapatan rekening kas daerah yang tidak diketahui dasar pencairannya yang mengakibatkan terdapat kekurangan kas daerah sebesar Rp. 1.849.700.000. Kemudian praktek tindak pidana korupsi yang dilakukan selanjutnya yaitu dengan melakukan penarikan tunai tanpa menggunakan SP2D pada periode 4 April sampai dengan 29 November 2016 di mana nilai penarikan tunai tanpa mengunakan SP2D, hanya mengunakan kwitansi pencairan berupa persetujuan dari Kepala BUD dan Sekda tersebut sebesar Rp. 2.800.000.000. Untuk tahun 2015-2016 terdapat indikasi kerugian negara sebesar. Rp. 7.015.343.922.

Untuk tahun 2017 sendiri lanjut Alimun, Pemda Kabupaten pulau Taliabu bersama dengan Bank BRI unit terlihat kembali melakukan praktek yang sama dimana modusnya tetap sama seperti tahun sebelumnya dengan cara  pendebetan ganda pada rekening kas daerah. Untuk tahun 2017 terdapat 15 transaksi yang di mana terjadinya praktik pendebetan ganda senilai Rp. 4.171.876.141.





“Hal tersebut kemudian dilakukan pemulihan keuangan dimana sampai pada akhir tahun 2017 pendapatan pendebetanm ganda tersebut masih terdapat sebagian yang belum dupihkan senilai Rp. 2.303.273.929, kemudian praktek yang sama juga di 2016 yang terkait dengan nilai validasi bank untuk tahun 2017 terjadi badan 13 transaksi yang menggunakan SP2D di mana terdapat kesalahan nilai korelasi yang menyebabkan kekurangan kas daerah sebesar Rp. 868.250.473, ” ungkapnya.

“Akumulasi pendebetan ganda yang dilakukan oleh pihak keuangan daerah kabupaten Pulau Taliabu bekerja sama dengan pihak bank BRI unit Taliabu tahun 2017, tercatat terdapat dugaan kerugian negara atau kekurangan kas daerah yang menyebabkan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Senilai Rp. 3.171.524.402, ” tambahnya.

KPK Malut menantang Polda dan Kejati Maluku Utara segera mengambil tindakan dengan memanggil dan menetapkan Aliong Mus. Kami berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil, serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. (Fan/Red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan