Bawaslu Keluarkan Tiga Rekomendasi PSU
MUKSIN AMRIN |
TERNATE, BRN – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) mengeluarkan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Maluku Utara.
Rekomendasi itu berisi perintah pemungutan suara ulang atau PSU di 3 tempat
pemungutan suara atau TPS di Kabupaten Halmahera Tengah.
Ketua Bawaslu Maluku Utara Muksin Amrin
menyebutkan, keluarnya rekomendasi PSU ditujukan di TPS 2 Desa Blifitu,
Kecamatan Patani Utara, TPS 7 Desa Fidi Jaya, dan TPS 7 Desa Were, Kecamatan
Weda, Halmahera Tengah itu setelah dilakukan pengumpulan bukti dan klarifikasi
berbagai pihak.
Dari hasil pengumpulan bukti dan klarifikasi
berbagai pihak, Bawaslu memutuskan di 3 TPS tersebut dilakukan PSU. TPS 2 Desa
Blifitu, Kecamatan Patani Utara dan TPS 7 Desa Fidi Jaya Kecamatan Weda dilakukan
PSU 5 jenis surat suara dan PSU 1 jenis surat suara yaitu surat suara capres
dan cawapres di TPS 7 Desa Were, Kecamatan Weda, Halmahera Tengah.
“ Tiga rekomendasi itu sudah keluar secara
resmi. Kami sudah serahkan ke panitia pemilihan kecamatan atau PPK dan
selanjutnya di serahkan ke KPU, dan tadi juga kami sudah sampaikan ke KPU untuk
menindaklanjuti,” kata Muksin diruang kerjanya, Jumat (19/4).
Menurutnya, percepatan perintah PSU di 3 TPS
tersebut mengingat waktu. Sesuai Pasal 59 Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2019 tentang Perubahan Atas PKPU
Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan
Umum PSU baru bisa dilakukan 10 hari paling lambat setelah pencoblosan. “
Karena ini soal waktu, karena dilakukan secara cepat,” katanya.
Untuk di
Morotai, lanjutnya, TPS 1 Desa Ngele-ngele, Kecamatan Morotai Selatan Barat,
Pulau Morotai berpotensi dilakukan PSU. Potensi itu setelah ditemukan 3 pemilih
yang menggunakan formulir model A5 pindah dari dapil I ke Dapil II menggunakan jenis
surat suara caleg kabupaten/kota.
“ Sesuai
mekanisme, 3 pemilih itu hanya mendapatkan 4 jenis surat suara yaitu surat
suara capres-cawapres, DPR RI, DPD RI, dan DPR provinsi. Namun setelah
terkonfirmasi di ketua Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara atau KPPS desa setempat, ditemukan pemilih tersebut menggunakan 5 jenis surat suara. Dalam
ketentuan Pasal 54 itu dimungkinkan dilakukan PSU, sehingga saat ini Panwascam
Pulau Morotai melakukan langkah kajian,” jelasnya.
Muksin bilang,
potensi PSU juga terjadi di TPS 2 Desa Kupa-kupa, Kecamatan Tobelo Selatan,
Halmahera Utara. Di TPS ini ditemukan 5 pemilih menggunakan e-KTP luar
domisili.
Dari temuan itu,
Panwascam Halmahera Utara menemukan e-KTP pemilih domisili Manado, Sulawesi
Utara dan Kota Ternate. “ Sesuai rekomendasi, dilakukan PSU pada surat suara
jenis capres-cawapres dan DPR provinsi,” tukasnya. (ko/red)