Brindonews.com






Beranda News 15 OPD Penunggak Utang Diminta Masukkan Usulan Pembayaran

15 OPD Penunggak Utang Diminta Masukkan Usulan Pembayaran

Ahmad Purbaya.


TERNATE, BRN
– Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah
(BPKAD) Provinsi Maluku Utara, bakal membayar tunggakan utang pihak ketiga yang
melekat di masing-masing OPD di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Beban
pembayaran sisa itu dibayar kalau sudah usulan OPD.
 





Kepala BPKAD Maluku
Utara, Ahmad Purbaya menyebutkan pembayaran utang dimaksud berjalan lancar dan
tidak kendala. Hanya saja, kata Purbaya, mekanisme pembayaran harus ada
rekomendasi inspektorat dan persetujuan DPRD.

“Sehingga kedepan
tidak ada masaalah. Intinya BPKAD tidak masalah menyelesaikan semua utang pihak
ketiga, yang terpenting ada rekomendasi inspektorat dan persetujuan DPRD,”
Selasa 31, Mei 2022.

Purbaya menyatakan,
sejumlah 15 OPD yang menunggak tunggakan ke pihak ketiga segera melakukan
permintaan pembayaran. Tujuan agar BPKPAD dapat menghitung keseluruhan dan
menyelesaikan pembayaran.





“Sehingga tahun depan
(2023) tidak ada penumpukan utang. BPKAD siap bayar apabila diusulkan oleh OPD.
Karena itu kami berharap kepada OPD agar segara memasukkan permintaan dan
selanjutnya diproses. Sebab tugas badan keuangan hanya siap memproses
pembayarannya,” sebutnya.
 

“Kalau ada permintaan kami siap proses. Namun saat
ini SIMDA masih terkendala, sebab ada perubahan dari sistem SIMDA lama ke SIMDA
baru. Dalam waktu dekat Insyah Allah semua kendala itu sudah teratasi dan sistem
penganggaran juga normal,” sambungnya. (red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan