YLBH Minta Polda Malut Segera Proses Dugaan KDRT oleh Oknum Anggota Brimob

TERNATE, BRN – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum ( YLBH) Maluku Utara melakukan pendampingan hukum terhadap GA alias Giselawati Aman. GA merupakan korban kekerasan oleh suaminya sendiri.
Suami korban merupakan salah satu oknum anggota Brimob Polda Maluku Utara, Bripda IF alias Ojhi
Kuasa Hukum Korban, M. Bahtiar Husni, dalam konferensi persnya, menyampaikan secara resmi mengambil alih kasus tersebut melalui kuasa yang telah diberikan oleh korban.
“Kasus dugaan pemukulan yang dilakukan oknum anggota Brimob Polda Maluku Utara, Bripda IF, terhadap istrinya, GA, tersebut menyita perhatian publik lantaran usai dilaporkan oLeh kliennya ke Polda Malut. Kami telah menerima surat kuasa penuh dari GA untuk menindaklanjuti laporan yang sudah dilayangkan ke SPKT Polda Malut, ” ujarnya, Selasa 6 Agustus 2025.
Menurutnya, klien kami sudah menjalani visum, dan kami berharap laporan ini dapat segera diproses.
Bahtiar juga meminta agar Polda Maluku Utara menangani kasus ini secara objektif, tanpa keberpihakan, meski terlapor merupakan anggota Polri.
“Kami harap Kapolda menjadikan kasus ini sebagai atensi khusus dan memberikan efek jera kepada oknum yang tidak bertanggungjawab “pungkasnya.
Bahtiar juga menyinggung status pernikahan keduanya yang hingga kini tidak memiliki buku nikah.
“Latar belakang mereka ini suami-istri yang sampai saat ini tidak mempunyai buku nikah, hanya dijanjikan, tapi sampai sekarang belum ada,” ungkapnya.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan Giselawati ke Polda Malut dengan tuduhan penganiayaan yang terjadi berulang kali. (Tim)