Brindonews.com
Beranda Daerah Yang Harus Dilakukan TULUS Agar Tidak Ada Politik Balas Dendam

Yang Harus Dilakukan TULUS Agar Tidak Ada Politik Balas Dendam

Muhammad Tauhid Soleman dan Jasri Usman, pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate terpilih.

Keinginan pemungutan suara ulang oleh Muhammad Hasan Bay dan M. Asgar Salehakhirnya
pupus. Kegagalan ini setelah Mahkamah Konstitusi RI memutuskan menolak permohonan
sengketa perselisihan hasil pilkada 9 Desember 2020 lalu.





Keputusan penolakan
tersebut dibacakan Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman. Putusan perkara
nomor 55/PHP.KOT-XIX/2021 ini disampaikan dalam sidang pembacaan putusan, Senin
siang, 22 Maret, pukul 11.35 WIT.

Majelis hakim
konstitus menilai dalil-dali pemohon tidak disertai bukti yang relevan. Adapun
permohonan yang diperkarakan oleh pemohon adalah tingginya partisipasi pemilih
dengan menggunakan KTP-el atau pemilih tambahan (DPTb). Ada juga pemilih
dibawah umur, pemilih yang memilih lebih dari satu kali, dan adanya dugaan
mobilisasi pemilih.

“Menolak
permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Anwar Usman saat membacakan amar
putusan.





Ketua DPRD Kota
Ternate, Muhajirin Bailussy mengatakan, DPRD selantjutnya menjadwalkan sidang
paripurna penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate terpilih. Paripurna baru
boleh dilakukan jika sudah ada penetapan dari KPU Ternate.

“Setelah penetapan
dari KPU, kita akan diberikan waktu satu minggu baru kita lakukan rapat
paripurna penetapan pemenang pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih
oleh DPRD,” kata Muhajirin.

Soleman Patras
menambahkan, penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih dilakukan paling
lambat lima hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi RI. Komisioner KPU Ternate
ini bilang, rapat pleno terbuka boleh dilakukan jika sudah ada intruksi Komisi Pemilihan
Umum atau KPU RI.





“Kita (KPU
Ternate) masih menunggu keputusan KPU RI. Untuk kepastian kapan pelaksaannya
(pleno penetapan) kami belum bisa pastikan, namun teknisnya kami sudah koordinasi
dengan taman-teman dan mereka sudah siapkan,” kata Soleman begitu dikonfirmasi.

Tidak Bersentimen dan Balas Dendam

Ketua Tim Pemenang
M. Tauhid Soleman – Jasri Usman, Muhajirin Bailussy mengatakan, adanya putusan
oleh Mahkamah
Konstitusi
RI yang menolak permohonan
Muhammad
Hasan Bay – M. Asgar Saleh atau MHB-GAS itu petanda selesainya pesta demokrasi.





Muhajirin
berharap tidak ada lagi sekat-sekat antar sesama akibat imbas dari beda
pilihan. Pria yang biasa disapa Gus Jir ini juga mengajak pasangan calon urut nomor
1, 3 dan 4 untuk sama-sama dan saling bergandeng tangan membantu M. Tauhid Soleman
– Jasri Usman dalam membangun Kota Ternate kedepan.

“Pendukung dan
simpatisan TULUS (akronim dari M. Tauhid Soleman – Jasri Usman) jangan lakukan
gerakan tambahan (konvoi) dan tidak membuat kegiatan yang menhadirkan orang
banyak (kerumunan),” ucapnya.

Kuasa Hukum MHB-GAS,
Muhammad Konoras mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi atau MK RI tersebut bersifat
final dan mengikat. Ia menyatakan tidak ada lagi upaya hukum lain yang akan
ditempuh pasca menerima putusan dari MK.





“Sebagai tim
kuasa hukum MHB-GAS, kami mengharapkan pendukung dan simpatisan MHB-GAS legowo
dan ikhlas menerima keputusan itu sebagai suatu keharusan. Kita tidak perlu
lagi melakukan gerakan-gerakan tambahan.
Selamat kepada paslon
TULUS. Saya minta pihak pemenang haruslah merangkul dan jangan ada politik
balas dendam,” pintanya.
(ham/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan