Brindonews.com


Beranda Daerah Rizal Ragukan Penerapan Physical Distancing di Tempat Hiburan Malam

Rizal Ragukan Penerapan Physical Distancing di Tempat Hiburan Malam

Kadis Pariwisata Kota Ternate : Rizal Marsaoly

TERNATE, BRN – Adanya kebijakan Normal baru yang membatasi kerumunan dalam jumlah banyak membuat pelaku tempat hiburan malam melakukan sejumlah adaptasi kebiasaan baru. Seperti yang dilakukan di Bioskop dan Pub Diskotik yang ada di kota Ternate.

Menangapi hal tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Kota Ternate Rizal Marsaoly kepada wartawan di hotel sahid Bella Ternate. Minggu, (28/6/2020), menyampaikan bahwa saat ini kami  mencoba melakukan konfirmasi dengan ketua gugus tugas percepatan dan penaganan Covid-19 kota Ternate agar physical distancing berdasarkan dengan protocol kesehatan sebagai upaya pencegahan Covid 19.





Sebelumnya juga Dinas Pariwisata telah melakukan sosialisasi dengan pelaku-pelaku destinasi pariwisata yang ada di tempat wista, setelah itu dilanjutkan bersama dengan gugus tugas untuk sosialisasi di Restoran- dan café. Namun untuk Bioskop XXI yang bertempat di jatiland mall karena standarnya Nasional maka harus disesuikan dengan aturan Nasional yang akan dibuka pada Juli mendatang.

Sedangkan Pub dan Diskotik, Kata Rizal masih memberi batasan dengan maksud sambil menunggu aturan secara teknis, seperti Peraturan Walikota (Perwali) yang akan mengatur secara teknis untuk operasi Pub Diskotik yang ada di Kota Ternate.

 “ Saya agak ragu dengan protocol  physical distancing atau jaga jarak yang akan dilakukan orang-orang di area itu. Oleh sebab itu harus ada petugas khusus yang ditempatkan di masing-masing tempat hiburan yang sudah ada  kesepakatan bersama Gugus tugas, ” Ujarnya.





Rizal menambahkan, untuk Bioskop XXI yang sebelumnya menjual tiket sampai 100 persen maka dengan adanya pemberlakuan sesuai protocol kesehatan mereka terpaksa  menjual tiket hanya 40 persen sisanya 60 persen harus dipangkas dan  tempat duduk yang ada di dalam ruangan juga akan diberikan jarak.

Lanjut dia, jika ada peraturan yang dilanggar maka ada sanksi yang diberikan berupa pencabutan izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

” Ada beberapa pelaku usaha dimasa Pandemic Covid-19 telah menerima surat teguran dengan tujuan agar lebih konsisten dengan aturan, ” Tutupnya. (Brn)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *