Brindonews.com
Beranda Opini Memperbaiki Nalar Hukum Direktur Rsud Andi Makkasau

Memperbaiki Nalar Hukum Direktur Rsud Andi Makkasau

Ruanglingkuphukumkesehatansebenarnyabukanhal yang baru di dalamtata hukum Indonesia,
namun
dalamperjalanannyasedikitkurangberkembangsepertibidanghukumpidana, tatanegara, administrasinegara serta hukumbisnis.Namunbukanberartiharusterhentidantidakmemilihbidanghukuminisebagaiwadahpengabdiankeilmuanuntukmasyarakatsecaraluas.





Rumahsakitadalahbagianpentingdalampranatahukumkesehatan, yang manasecarayuridiskonstitusional rumah sakitdiaturdalamPasal 34 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Negara bertanggungjawabataspenyediaanfasilitaspelayanankesehatandanfasilitaspelayananumum yang layak” dasarinilah yang kemudianmenjadidasarlahirnya
UU Nomor 44 Tahun 2009
tentangRumahSakit.

Rumahsakitpadasisilainadalahwadahsegalasumberdayamanusia (SDM) dibidangmedisdansumberdayateknologimedisbertemugunamemberikankesehatanparipurnakepadamasyarakat. Secarakhusus SDM
yang dimaksud
yaituprofesidokter/doktergigi,
perawat, bidan, dan
apoteker.Tentudarisemuaprofesitersebutmemilikiwadahkeilmuandanorganisasiprofesisendiri,sampaipadasumpahprofesi
pun berdiri
sendiri-sendiri.

PokokutamadaritulisaninimenanggapikebijakanDirekturRumahSakitUmum Daerah AndiMakkasau sebagaimanajudulberita“AmbilFoto di RumahSakitTanpaIzin,
Bisa
TerjeratUndang-Undang”. Selainitumenurutdr.RenyAnggreni Sari selakuDirekturRumahSakitmenjelaskan, pengambilangambar bolehmelanggarprivasipasien,
keluarga
pasienmaupunpetugaspasien
(Rakyat Sulsel.Co, 11/6/2019).
Dalamberitatersebutdalilhukum
yang digunakan
Direktur RSUD AndiMakkasau yakni UU
Praktik
KedokteranPasal
48 dan
Pasal 51, UU Telekomunikasi Pasal 40,
Peraturan
MenteriKesehatan
No
mor 69 Tahun 2014 Pasal 28A danhuruf C, PeraturanMenteriKesehatan Nomor 36 Tahun
2012 Pasal 4.





Membacaberita
yang memuat
kebijakanDirektur RSUD
Andi
Makkasau, pentinguntukpenulismemperbaikinalarhukumdr.RenyAnggreni, yang dalampenilaianpenulissebagaipengamathukumkesehatan,sangattidakberdasardanmerusaktatananhukumkesehatankhususnyahukumrumahsakit,selainitutidakmemberiedukasi yang baikkepadamasyarakatdenganbaik.

Secaraseksamapenulismengajakpembacauntukkembalimelihatpasal-pasaldalam
UU Praktik
Kedokterandan
UU Telekomunikasi yang menjadi
sandaran DirekturRumahSakitAndiMakkasau.DalamPasal
48 UU Praktik
Kedokteranayat
(1) berbunyi “Setiap
dokterataudoktergigidalammelaksanakanpraktikkedokteranwajibmenyimpanrahasiakedokteran”. Ayat(2)berbunyi“Rahasiakedokterandapatdibukahanyauntukkepentingankesehatanpasien,
memenuhi
permintaanaparaturpenegakhukumdalamrangkapenegakanhukum,
permintaan
pasiensendiri, atauberdasarkanketentuanperundang-undangan”.

Pasal 51 UU PraktikKedokteranberbunyi “Dokterataudoktergigidalammelaksanakanpraktikkedokteranmempunyaikewajiban” danhuruf C berbunyi “merahasiakansegalasesuatu yang diketahuinyatentangpasien,
bahkan
jugasetelahpasienitumeninggaldunia”.SelainituapabilamencermatiPasal 40 UU Telekomunikasi berbunyi “Setiap orang dilarangmelakukankegiatanpenyadapanatasinformasi
yang disalurkan
melaluijaringantelekomunikasidalambentukapapun”.





Ketikamelihatpasal-pasal yang termuatdalam UU PraktikKedokterandan UU Telekomunikasi,sebagaimanadalilDirekturRumahSakitAndiMakkasautidakmemilikipenalaranhukum yang baikuntukmelarangpengambilanfoto yang dilakukanolehpengunjung. Hal tersebutdikarenakandalamnormaPasal
48 dan
Pasal 51 UU PraktikKedokteran,dimananorma
yang dimaksud “setiap
dokterataudoktergigi”, darisinitelahdiketahuisubjekhukum
yang dimaksud
hanyadokterataudoktergigibukansubjekhukum
lain
yakni orang ataubadanhukum yang tidaksebagaidokter, tidakjugabekerja
di Rumah
Sakit, terkecualiapabilanormatersebutbukan “setiapdokterataudoktergigi”, melainkan “setiap orang” makasecarahokumbersifatluastidakhanyadokterataudoktergigi,
namun
jugamelingkupisetiap orang ataubadanhukum.

Sedangkanorang
yang dimaksud
olehdr.RenyAnggrenidalamhaliniialahpengunjung yang mengambil“Foto di
Rumah
SakitTanpaIzin,
Bisa
TerjeratUndang-Undang”, sehinggatelahjelasbahwaadapenalaranhukum
yang salah
untukjadikanPasal 48 danPasal
51 sebagai
dasarhokumdalamkebijakantersebut.

KembalijugamelihatPasal
51 UU Praktik
Kedokteran,normadalamPasal
51
telahjelashanyaditujukankepada “dokterataudoktergigi”.  Artinyabahwatidakditujukankepadasubjekhukumlain dalam hal ini bagi
orang yang bukan berprofesi sebagai tenaga kesehatan (
dokterataudoktergigi). Norma Pasal 51 hanyadikhususkankepada dokterataudoktergigidalammenjalankanprofesinyaharustetapmerahasiakansegalasesuatu yang diketahuinyatentangpasien,
mengapa
halinikemudiandiaturdalamPasal
51 UU Praktik
Kedokteran, dikarenakanmerahasiakansegalasesuatutentangpasienadalahnilaietikdasar yang termuatdalamSumpahKedokteran.





Selain ituperludiketahuibahwa“privasi” yang
dimaksud
adalahprivasitindakanmedisantaradokterdanpasiensebagaibentukdarihubunganterapeutikdalamduniamedis.Makamenurutpenuliskelirudankesalahanbesarketikadr.RenyAnggreni Sarimenyamakantindakanpengunjungrumahsakitmengambilgambar
di rumah
sakittersebutadalahbentuktindakan yang melanggarprivasipasiensebagaimanaPasal
48 dan
Pasal 51
UU Praktik
Kedokteran.

Sementara Pasal 40 UU Telekomunikasi menurutpenulistidakadarelevansidenganhal
yang kemudian
ingindiaturolehDirekturRumahSakitAndiMakkasau.ApabilakembalimelihatpengertianpenyadapanmenurutKamusBesarBahasa Indonesia (“KBBI”) adalahmendengarkan (merekam) informasi (rahasia,
pembicaraan) orang lain
dengansengajatanpasepengetahuanorangnya.

TelahJelasbahwaPeraturanMenteriKesehatantidakmasukdalamhierarkiperaturanperundang-undangan.SelainitusecaraumumPeraturanMenterihanyamengaturhal-haltekniskementerian yang secarahukumtidakmengatur perihal sanksi-sanksihukum, sehinggatidakrelevandantidakmemilikinalarhukum,ketikaPeraturanMenteriKesehatandijadikandalilolehDirekturRumahSakitAndiMakkasauuntukmenjerat
orang dengan
undang-undangdikarenakanmengambilgambar
di Rumah
SakitAndiMakkasau.





Dari
sini
telahjelasbahwapengaturan yang dibuatdr.RenyAnggreni Sariadalahtindakantidakmemilikipenalaranhukumsesuaidengankaidah-kaidahhukum.MakauntukitupenulismengimbaukepadaDirekturRumahSakitAndiMakkasauuntukpelajarilagiaspek-aspekhukumkesehatandan pentingkiranyauntukmemintapendapatahli-ahlihukumdibidanghukumkesehatan, agar aturan yang
dibuat
tidakmenabrakaturanhukum yang telahada.Tujuannya agar tidakmerusaktatananhukumkesehatansecarakhusussertatidakmelahirkansuatuaturan yang cacatdantidakmelanggarketentuanhukum yang lebihtinggikedudukannya.Dikarenakanhukum yang proporsionalhanyahadirdaripenalarannya sesuaikaidah-kaidahhukum.(**)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan