Memperbaiki Nalar Hukum Direktur Rsud Andi Makkasau

Ruanglingkuphukumkesehatansebenarnyabukanhal yang baru di dalamtata hukum Indonesia,
namundalamperjalanannyasedikitkurangberkembangsepertibidanghukumpidana, tatanegara, administrasinegara serta hukumbisnis.Namunbukanberartiharusterhentidantidakmemilihbidanghukuminisebagaiwadahpengabdiankeilmuanuntukmasyarakatsecaraluas.
Rumahsakitadalahbagianpentingdalampranatahukumkesehatan, yang manasecarayuridiskonstitusional rumah sakitdiaturdalamPasal 34 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Negara bertanggungjawabataspenyediaanfasilitaspelayanankesehatandanfasilitaspelayananumum yang layak” dasarinilah yang kemudianmenjadidasarlahirnya
UU Nomor 44 Tahun 2009 tentangRumahSakit.
Rumahsakitpadasisilainadalahwadahsegalasumberdayamanusia (SDM) dibidangmedisdansumberdayateknologimedisbertemugunamemberikankesehatanparipurnakepadamasyarakat. Secarakhusus SDM
yang dimaksudyaituprofesidokter/doktergigi,
perawat, bidan, danapoteker.Tentudarisemuaprofesitersebutmemilikiwadahkeilmuandanorganisasiprofesisendiri,sampaipadasumpahprofesi
pun berdirisendiri-sendiri.
PokokutamadaritulisaninimenanggapikebijakanDirekturRumahSakitUmum Daerah AndiMakkasau sebagaimanajudulberita“AmbilFoto di RumahSakitTanpaIzin,
BisaTerjeratUndang-Undang”. Selainitumenurutdr.RenyAnggreni Sari selakuDirekturRumahSakitmenjelaskan, pengambilangambar bolehmelanggarprivasipasien,
keluargapasienmaupunpetugaspasien
(Rakyat Sulsel.Co, 11/6/2019).Dalamberitatersebutdalilhukum
yang digunakanDirektur RSUD AndiMakkasau yakni UU
PraktikKedokteranPasal
48 danPasal 51, UU Telekomunikasi Pasal 40,
PeraturanMenteriKesehatan
Nomor 69 Tahun 2014 Pasal 28A danhuruf C, PeraturanMenteriKesehatan Nomor 36 Tahun
2012 Pasal 4.
Membacaberita
yang memuatkebijakanDirektur RSUD
AndiMakkasau, pentinguntukpenulismemperbaikinalarhukumdr.RenyAnggreni, yang dalampenilaianpenulissebagaipengamathukumkesehatan,sangattidakberdasardanmerusaktatananhukumkesehatankhususnyahukumrumahsakit,selainitutidakmemberiedukasi yang baikkepadamasyarakatdenganbaik.
Secaraseksamapenulismengajakpembacauntukkembalimelihatpasal-pasaldalam
UU PraktikKedokterandan
UU Telekomunikasi yang menjadi sandaran DirekturRumahSakitAndiMakkasau.DalamPasal
48 UU PraktikKedokteranayat
(1) berbunyi “Setiapdokterataudoktergigidalammelaksanakanpraktikkedokteranwajibmenyimpanrahasiakedokteran”. Ayat(2)berbunyi“Rahasiakedokterandapatdibukahanyauntukkepentingankesehatanpasien,
memenuhipermintaanaparaturpenegakhukumdalamrangkapenegakanhukum,
permintaanpasiensendiri, atauberdasarkanketentuanperundang-undangan”.
Pasal 51 UU PraktikKedokteranberbunyi “Dokterataudoktergigidalammelaksanakanpraktikkedokteranmempunyaikewajiban” danhuruf C berbunyi “merahasiakansegalasesuatu yang diketahuinyatentangpasien,
bahkanjugasetelahpasienitumeninggaldunia”.SelainituapabilamencermatiPasal 40 UU Telekomunikasi berbunyi “Setiap orang dilarangmelakukankegiatanpenyadapanatasinformasi
yang disalurkanmelaluijaringantelekomunikasidalambentukapapun”.
Ketikamelihatpasal-pasal yang termuatdalam UU PraktikKedokterandan UU Telekomunikasi,sebagaimanadalilDirekturRumahSakitAndiMakkasautidakmemilikipenalaranhukum yang baikuntukmelarangpengambilanfoto yang dilakukanolehpengunjung. Hal tersebutdikarenakandalamnormaPasal
48 danPasal 51 UU PraktikKedokteran,dimananorma
yang dimaksud “setiapdokterataudoktergigi”, darisinitelahdiketahuisubjekhukum
yang dimaksudhanyadokterataudoktergigibukansubjekhukum
lainyakni orang ataubadanhukum yang tidaksebagaidokter, tidakjugabekerja
di RumahSakit, terkecualiapabilanormatersebutbukan “setiapdokterataudoktergigi”, melainkan “setiap orang” makasecarahokumbersifatluastidakhanyadokterataudoktergigi,
namunjugamelingkupisetiap orang ataubadanhukum.
Sedangkanorang
yang dimaksudolehdr.RenyAnggrenidalamhaliniialahpengunjung yang mengambil“Foto di
RumahSakitTanpaIzin,
BisaTerjeratUndang-Undang”, sehinggatelahjelasbahwaadapenalaranhukum
yang salahuntukjadikanPasal 48 danPasal
51 sebagaidasarhokumdalamkebijakantersebut.
KembalijugamelihatPasal
51 UU PraktikKedokteran,normadalamPasal
51telahjelashanyaditujukankepada “dokterataudoktergigi”. Artinyabahwatidakditujukankepadasubjekhukumlain dalam hal ini bagi
orang yang bukan berprofesi sebagai tenaga kesehatan (dokterataudoktergigi). Norma Pasal 51 hanyadikhususkankepada dokterataudoktergigidalammenjalankanprofesinyaharustetapmerahasiakansegalasesuatu yang diketahuinyatentangpasien,
mengapahalinikemudiandiaturdalamPasal
51 UU PraktikKedokteran, dikarenakanmerahasiakansegalasesuatutentangpasienadalahnilaietikdasar yang termuatdalamSumpahKedokteran.
Selain ituperludiketahuibahwa“privasi” yang
dimaksudadalahprivasitindakanmedisantaradokterdanpasiensebagaibentukdarihubunganterapeutikdalamduniamedis.Makamenurutpenuliskelirudankesalahanbesarketikadr.RenyAnggreni Sarimenyamakantindakanpengunjungrumahsakitmengambilgambar
di rumahsakittersebutadalahbentuktindakan yang melanggarprivasipasiensebagaimanaPasal
48 danPasal 51
UU PraktikKedokteran.
Sementara Pasal 40 UU Telekomunikasi menurutpenulistidakadarelevansidenganhal
yang kemudianingindiaturolehDirekturRumahSakitAndiMakkasau.ApabilakembalimelihatpengertianpenyadapanmenurutKamusBesarBahasa Indonesia (“KBBI”) adalahmendengarkan (merekam) informasi (rahasia,
pembicaraan) orang laindengansengajatanpasepengetahuanorangnya.
TelahJelasbahwaPeraturanMenteriKesehatantidakmasukdalamhierarkiperaturanperundang-undangan.SelainitusecaraumumPeraturanMenterihanyamengaturhal-haltekniskementerian yang secarahukumtidakmengatur perihal sanksi-sanksihukum, sehinggatidakrelevandantidakmemilikinalarhukum,ketikaPeraturanMenteriKesehatandijadikandalilolehDirekturRumahSakitAndiMakkasauuntukmenjerat
orang denganundang-undangdikarenakanmengambilgambar
di RumahSakitAndiMakkasau.
Dari
sinitelahjelasbahwapengaturan yang dibuatdr.RenyAnggreni Sariadalahtindakantidakmemilikipenalaranhukumsesuaidengankaidah-kaidahhukum.MakauntukitupenulismengimbaukepadaDirekturRumahSakitAndiMakkasauuntukpelajarilagiaspek-aspekhukumkesehatandan pentingkiranyauntukmemintapendapatahli-ahlihukumdibidanghukumkesehatan, agar aturan yang
dibuattidakmenabrakaturanhukum yang telahada.Tujuannya agar tidakmerusaktatananhukumkesehatansecarakhusussertatidakmelahirkansuatuaturan yang cacatdantidakmelanggarketentuanhukum yang lebihtinggikedudukannya.Dikarenakanhukum yang proporsionalhanyahadirdaripenalarannya sesuaikaidah-kaidahhukum.(**)