Brindonews.com
Beranda Opini Keterlibatan Kades dan ASN di Morotai Dalam Politik Praktis, Apa Motivasinya ?

Keterlibatan Kades dan ASN di Morotai Dalam Politik Praktis, Apa Motivasinya ?

Oleh : Mikram Duwila, SH

Alumni Universitas Khairun Ternate





Publik Kabupaten Pulau Morotai pasti masih bertanya-tanya kenapa Kepala Desa (Kades) dan Abdi Sipil Negara (ASN)  berani dan mengambil resiko melibatkan diri langsung dalam politik praktis. Padahal, sungguh tak mudah mendapatkan posisi menjadi Kades. Menjadi pemimpin desa bukan hanya masalah materi melainkan harus pula memiliki berbagai keunggulan sehingga terpilih menjadi seorang pemimpin di desa. Begitu juga ASN, sebab untuk lolos seleksi menjadi ASN wajib penuhi standar tes yang telah ditentukan dan butuh belajar ekstra untuk bersaing dengan ribuan peserta lainnya.  Sebelum kita mengungkap motivasi dibalik ini semua, sehingga para Kades berani mengambil resiko melibatkan diri dalam politik praktis, marilah kita menyimak sejenak aturan dan sanksi yang bakal terima jika Kades terbukti terlibat dalam politik praktis.  

Dikutip dari sumber BERDESA.COM. Larangan berpolitik bagi Kades jelas tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri No 273/3772/JS tertanggal 11 Oktober 2016 sebagai penegasan Pasal 70 Undang-Undang (UU) No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UU.





Pada Pasal 71 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasang calon. Kades yang berpolitik praktis juga akan dikenai pidana,seperti yang sudah diatur dalam Pasal 188 UU PIlkada. Pada Pasa 71 disebut pidana paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan denda palling sedikit enam ratus ribu rupiah dan paling banyak Rp. 6 juta.

Dan larangan berpolitik praktis juga disebut dengan gamplang dalam UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Di UU Desa ini disebutkan, Kades dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain atau golongan tertentu. Kades juga dilarang menjadi pengurus Parpol dan ikut serta dan atau terlibat kampanye Pemilu atau Pilkada. 

Kepala desa tidak boleh mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pilkada sebelum, selama dan sesudah kampanye meliputi ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada anggota keluarga dan masyarakat. Secara umum berarti kepala desa tidak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah/wakil kepala daerah, tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, tidak membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.





Kasus Kades terlibat politik praktis sudah terjadi di Kabupaten Pulau Morotai. Data yang dihimpun terdapat dua Kades, Kecamatan Morotai Selatan (Morsel), Kabupaten Pulau Morotai telah mendapatkan hukuman atas perbuatan mereka, kasus pertama Kades terlibat politik praktis terjadi di waktu Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai tahun 2017 dilaksanakan. Dimana Kades di vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN)  Tobelo kala itu dengan hukuman penjara tiga bulan dan denda Rp 6 juta, namun sang Kades tidak dipicat dari jabatannya.  Kasus serupa kembali terjadi di pimilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara 2018. Kades nekat mencoblos sebanyak dua kali, atas perbuatannya atas laporan masyarakat ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)  Kabupaten melalui Sentra Hukum Gabungan Terpadu (Gakumdu). Setelah dilakukan gelar perkara dan Kades terbukti terlibat, Gakumdu kemudian melimpahkan kasus Kades ke Polres dan saat ini kasus sang Kades terlibat politik praktis itu saat ini menjalani proses hukum di PN Tobelo. Kita tunggu saja hasil putusan PT Tobelo, apakah sang Kades hanya mendapatkan hukuman yang sama seperti Kades sebelumnya atau mendapatkan hukuman lebih berat berupa sanksi pemecatan, yang pastinya kita tunggu hasil putusan tetap dari PN Tobo. 

Hal yang sama juga terjadi dengan ASN, diwaktu pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai priode 2017-2023 terdapat oknum ASN yang bersetatus sebagai camat tertangkap tangan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). ASN yang tertangkap tangan itu masih beruntung,  karena tidak mendapatkan hukuman  pemecatan terhadap pihak yang berweweng, sebabnya diputus bebaskan (SP3) oleh Polres Morotai,  karena setelah digelar perkara kasusnya sudah melewati batas waktu alias kadaluarsa. 

penulis nerpandangan para Kades dan ASN termotivasi sehingga nekat terlibat politik praktis karena berapa faktor,  misalnya Kades yang bersangkutan diyakini diimingi dengan janji diberikan sejumlah proyek, tunjangan kenaikan dan tambahan anggaran untuk desanya oleh calon bupati dan wakil bupati tertentu jika menangkan Pemilu nanti, karena saat ini desa mendapatkan kucuran anggaran cukup fantastik yang nilanya miliaran rupiah dari pemerintah pusat maupun daerah dengan begitu kantong Kades dipastikan bakal bertambah. Sementara ASN juga dijanjikan bakal diberikan jabatan khusus yang diimpikan seluruh ASN  jika calon bupati dan wakil bupati yang didukungnya terpilih sebagai kepala daerah.  Dengan janji yang disebutkan diatas penulis meyakini Kades dan ASN nekat terlibat politik praktis, meski status kerja mereka jadi taruhan. 





Untuk menekan agar Kades dan ASN tidak terlibat politik praktis,  penulis sarankan kepala daerah aktif memberikan pemahaman sanksi  berat berupa sanksi pemecatan Kades terdahap mereka, begitu juga pihak Panwas juga harus intens melakukan sosialisasi terhadap Kades dan ASN, bahwa tidak perlu mengikuti politik praktis,  karena sanksi berupa pemecatan telah menanti mereka.  Namun, yang paling terpenting Kades maupun ASN lebih meningkatkan iman dan takwa terhadap sang Maha Kuasa agar tidak terbuai dengan janji manis yang diucapkan para calon bupati dan wakil bupati. Demikian opini ini,  moga dengan adanya tulisan ini dapat bermanfaat bagi kita semua, terutama Kades dan ASN.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan