Brindonews.com


Beranda Hukrim Usut Kembali Kasus Sayoang-Yaba, Kejati Malut Patut di Apresiasi

Usut Kembali Kasus Sayoang-Yaba, Kejati Malut Patut di Apresiasi

Ketua Dewam Pimpinan Cabang Konres Advokat Indonesia,Kota Tidore Kepulauan Roslan

TERNATE, BRN– Langkah Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara membuka kembali kasus dugaan tindak
pidana korupsi jalan Sayoang-Yaba, patut diberikan apresiasi

Menurutnya, langkah penyidik Kejati Malut dalam
mengembangkan kembali kasus tersebut sangat tepat.



Dalam kasus itu, Badan
Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Malut menemukan adanya kerugian negara
kurang lebih senilai Rp 1miliar, atas kekurangan volume pekerjan pada 2016
lalu. 

 

“ Jelas ada tindak pidana di kasus ini. Jika dilihat dari UU
20 tahun 2001 Jo UU 31 tahun 1999 tentang tipikor khusus pasal 2 dan pasal 3
yang merujuk adanya kerugian keuangan negara,” kata  Ketua Dewan Pimpinan Cabang Kongres Advokat Indonesia kota Tidore 
Roslan kepada redaksi
Brindonews.com, (7/3/2019)



Kejati harus lebih prioritaskan kasus Sayoang-Yaba.
kekuatiranya, kasus yang sempat di SP3 ini akan terbentur dengan tim yang sudah
di bentuk. “ Penanganan perkara akan tertunda, jika personil tim yang sudah
terbentuk akan pindah di tempat tugas yang baru. Misalnya pada penanganan
lalu,” katanya. 

 

Karena itu, dia meminta kepada Kejati agar tidak berlarut-larut
menyelesaikan perkara tersebut. “ Karna jika hal ini terjadi, maka tidak
menutup kemungkinan perkara akan kadaluarsa. Dalam arti lain, kewenangan
menuntut hapus karena lewat waktu sebagaimana di atur dalam Pasal 78 ayat (1)
KUHPidana,” pungkasnya.



“ Dalam hal tipikor ini harus menjadi musuh kita bersama.
Tipikor saat ini masuk dalam kejahatan luar biasa (esktra ordinary crime),
sehingga penanganannya pun wajib diterapkan penegakan hukum luar biasa (ekstra ordinary law), katanya (red/brn)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *