Usaha Tolak Kepala SMK N 1 Sia-sia, KASN Perintahkan Kembalikan Nurdjana Junus

TERNATE, BRN – Usaha siswa, dewan guru, dan komite SMK N 1 Ternate menolak Nurdjana Tahir Junus sia-sia sudah. Ini setelah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memerintahkan Gubernur Abdul Kasuba membatalkan SK Gubernur Maluku Utara Nomor: 821.2/KEP/KS/018/V/2023 tertanggal 2 Mei 2023.
Menurut KASN, setelah mempelajari aduan atas dugaan pelanggaran dalam pemberhentian Nurdjana Tahir Yunus, tidak ditemukan pelanggaran disiplin ASN maupun penurunan kinerja.
Dasar ini kemudian KASN menerbitkan surat Nmor: B-2108/JP.02.00/06/2023 tentang laporan hasil mediasi atas dugaan pelanggaran dalam pemberhentian Kepala SMK di Ingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Merekomendasikan kepada Gubernur Maluku Utara selaku pejabat pembina kepegawaian untuk membatalkan dan mencabut surat keputusannya dan menugaskan kembali Nurdjana Tahir Yunus sebagai Kepala SMK Negeri 1 Kota Ternate.
“KASN sesuai dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, telah melakukan penelusuran, analisis dokumen, dan mediasi. Bahwa demosi/pemberhentian dari jabatan tersebut dilakukan tanpa adanya proses pemeriksaan secara tertulis/penilaian kinerja,” bunyi surat KASN yang dikutip brindonews, Kamis 8 Juni. (red)