Brindonews.com
Beranda News Ubah Rp1.000 Jadi Rp1, Pembahasan RUU Lain Jadi Prioritaskan

Ubah Rp1.000 Jadi Rp1, Pembahasan RUU Lain Jadi Prioritaskan

foto CNN


Jakarta,
Brindonews.com
– Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi sinyal tak akan
memprioritaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) penyederhanaan nominal
mata uang rupiah (redenominasi) di tahun ini sekalipun RUU tersebut masuk dalam
Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2017.





Sekretaris
Jenderal Kemenkeu Hadiyanto menjelaskan, pemerintah masih memiliki sejumlah
pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan bersama DPR, yaitu menyelesaikan
pembahasan perubahan sejumlah UU di sektor keuangan.

“Semangat
untuk membicarakan RUU Redenominasi ya menurut kesepakatan Bank Indonesia (BI)
dan pemerintah mungkin ini waktu tepatnya perlu untuk dibicarakan lagi,”
kata Hadiyanto di Gedung DPR, Jumat (21/7).

Senada
dengan Hadiyanto, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Marwanto
Harjowiryono mengatakan, saat ini pemerintah masih harus menyelesaikan beberapa
perubahan UU di sektor keuangan dan perpajakan.

Perubahan
UU tersebut juga telah lebih dulu ditetapkan sebagai Prolegnas Prioritas tahun
ini dan diharapkan dapat selesai tepat waktu di tahun yang sama. Perubahan UU
tersebut, yaitu UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak
Pertambahan Nilai (PPN), UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Otoritas Jasa Keuangan
(OJK), UU Perbankan dan UU Pasar Modal.





“Jadi,
kalau pembahasan RUU yang sebelumnya belum selesai, memang kan ada kuota juga
ya. Jadi, kami tunggu itu,” kata Marwanto pada kesempatan yang sama.

Di
sisi lain, Bank Indonesia berharap RUU Redenominasi segera masuk Prolegnas
Prioritas 2017 dan dapat dibahas antara pemerintah bersama DPR di tahun ini.
Dengan demikian, aturan tersebut diharapkan dapat terbit pada tahun ini.

“Kami
harap RUU ini bisa dibahas tahun 2017, apabila pemerintah dan DPR setuju,”
kata Gubernur BI Agus DW Martowardojo.





Agus
melihat ini merupakan waktu yang cukup tepat untuk mengawali masa transisi
implementasi redenominasi. Redenominasi diperkirakan akan memakan waktu tujuh
hingga delapan tahun. Pasalnya, inflasi Indonesia dalam kondisi rendah dan
pertumbuhan ekonomi mulai membaik.

“Kita
lihat bahwa ekonomi kuartal pertama 2017 dibandingkan ekonomi kuartal pertama
2016 atau dibandingkan kuartal IV 2016 semuanya lebih baik. Jadi ini merupakan
saat yang tepat,” imbuh Agus.

Selain
itu, redenominasi menjadi penting karena mampu meningkatkan reputasi ekonomi
indonesia dan juga efisiensi pencatatan akuntansi. Berbeda dengan kebijakan
pemotongan uang atau sanering yang dulu pernah diterapkan pemerintah,
redenominasi tidak memotong nilai mata uang. (cnn)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan