Brindonews.com
Beranda News Bisnis First Travel Disetop, Bisa Minta Kembalikan Dana

Bisnis First Travel Disetop, Bisa Minta Kembalikan Dana

Jakarta,
Brindonews.com
– Satuan Petugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
memutuskan untuk menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan
pengelolaan investasi tanpa izin yang dilakukan 
PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) dan sepuluh entitas
lainnya.





First
Travel harus menghentikan penawaran perjalanan umroh yang saat ini ditawarkan
Rp.14,3 juta. Kendati demikian, First Travel tetap dizinkan memberangkatkan
peserta untuk umroh. Peserta pun dapat meminta pengembalian dana yang wajib
dilaksanakan First Travel dalam waktu 30 hari hingga 90 hari kerja.

Ketua
Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menjelaskan, penghentian kegiatan
usaha dilakukan pada First Travel dan sepuluh entitas lainnya karena tidak
memiliki izin usaha dalam menawarkan produknya. Kesebelas entitas tersebut juga
dinilai berpotensi merugikan masyarakat.

“Dalam
rangka perlindungan konsumen dan masyarakat, Satgas Waspada Investasi
menghentikan kegiatan usaha sebelas entitas sejak tanggal 18 Juli 2017,” kata
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam keterangan resmi, Jumat
(21/7). 





Tongam
menjelaskan, pihaknya telah memanggil First Travel dan sepuluh entitas lainnya
untuk menjelaskan legalitas dan kegiatan usahanya. First Travel pun dan tujuh
entitas lainnya telah menandatangani surat pernyataan yang menyatakan
menghentikan kegiatannya.

First
Travel pun kini telah membuat pernyataan untuk menghentikan pendaftaran jamaan
umroh baru untuk program promo. First Travel juga diminta menyampaikan jadwal
pemberangkatan umroh pesertanya kepada OJK.

Pemberangkatan
Umroh setelah musim haji, yakni pada November dan Desember 2017 masing-masing
5.000 sampai 7.000 jemaah disampaikan pada OJK di September 2017. Sedangkan
pemberangkan umroh setelah Januari 2018 disampaikan paling lambat Oktober 2017.





Selain
First Travel, ada pula PT Akmal Azriel Bersaudara yang harus menghentikan
kegiatan usaha kredit mobil, motor atau emas yang dilakukan tanpa izin dan
diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta merugikan masyarakat.
Satgas Waspada Investasi pun meminta perusahaan ini mengurus perizinan dan
memperbaiki sistem pemasarannya agar sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.

Di
samping itu, OJK juga menyetop bisnis PT Konter Kita Satria, PT Maestro Digital
Komunikasi dan PT Global Mitra Group. Kemudian PT Unionfam Azaria Berjaya
(Azaria Amazing Store), PT Pansaky Berdikari Bersama (4Jovem), PT Carklub
Pratama Indonesia (Car Club Indonesia), Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya
Cabang Pekanbaru, PT Maju Mapan Pradana dan PT CMI Futures.

“Maraknya
penawaran investasi ilegal dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin sudah
mengkhawatirkan. Untuk itu, masyarakat diminta selalu waspada”, ungkap
Tongam. (cnn)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan