Brindonews.com
Beranda Daerah TKBM Pelabuhan Ahmad Yani Ternate Tolak Rancangan Permenaker

TKBM Pelabuhan Ahmad Yani Ternate Tolak Rancangan Permenaker

TERNATE, BRN – Buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Ahmad Yani Kota Ternate, menolak rancangan peraturan mentri ketenagakerjaan tahun 2023.

Penolakan Permenaker terbaru itu disampaikan saat melakukan aksi di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ternate pada, Selasa 31 Januari.





Wakil Ketua TKBM Kota Ternate, Irfan M. Saleh mengatakan, aksi ini untuk menolak pasal 4 dalam rancangan Permenaker tentang Perlindungan Kerja bagi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM).

“Di dalam pasal 4 itu sangat memungkinkan badan usaha lain selain koperasi TKBM untuk berusaha di sektor pelabuhan,”katanya.

Lanjut Irfan, jika Permenaker tersebut disahkan menjadi peraturan, dipastikan bisa terjadi konflik di pelabuhan.





“Karena itu kita menolak keras rancanagan Permenaker,”tandasnya.

“Ini bukan penolakan biasa-biasa, jika pemerintah mengesahkan rancangan Permenaker ini menjadi sebuah peraturan maka koperasi TKBM Pelabuhan seluruh Indonesia akan aksi mogok secara nasional,”tegasnya.

“Kami meminta kepada Pemerintah agar tidak mengeluarkan peraturan seperti ini, karena nanti berdampak kepada kita semua. Selain itu meminta Pemerintah Pusat mengubah pasal 4 tersebut, kalau boleh tidak usah ada badan usaha selain koperasi yang berbadan hukum yang teregistrasi di induk koperasi TKBM,”sambungnya.





Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate, Nuraini Nawawi menuturkan, aksi TKBM ini akan disampaikan ke Wali Kota Ternate untuk melihat kembali tuntutan para pekerja TKBM.

“Hari ini saya sampaikan ke Wali Kota, apa yang menjadi masukan-masukan dari TKBM. Ini merupakan aspirasi dari meraka karena mampu melihat poin dan pasal yang menurut meraka tidak rasional,”ujarnya.

“Kita juga akan tindaklanjuti ke Kementrian Koperasi, yang pasti kita akan kawal sampai ke Kementrian,”pungkasnya (ham)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan