Tindaklanjut Edaran Kementerian, Pemprov Malut Surati Bupat/Wali Kota
Edaran |
SOFIFI,BRN – Menindaklanjuti surat edaran
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SE:/MENLHK/PSLB3/3/2020 tentang
pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan sampah rumah tangga dari
penanganan Corona Virus Disease (COVID – 19). Olehnya itu Pemerintah provinsi
malut mengeluarkan surat edaran kepada Bupati/Wali Kota se malut Nomor: 440/790/SETDA tentang Pengelolaan Limbah B3 Dari Kegiatan FASYANKES Dalam
Penanganana Covid – 19.
Tindak
lanjut edaran tersebut, sekda Malut Syamsuddin Abdukadir meminta kepada bupati
dan Wali Kota, penanganan Covid – 19 akan menghasilkan limbah yang
pengelolaannya berbeda menurut sumber dan kategori limbahnya, yaitu Limbah
infeksius yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes), Limbah
infeksius dari orang dalam pemantauan (ODP) yang berasal dari rumah tangga dan Sampah rumah tangga dan sampah sejenis
sampah rumah tangga.
Kata
dia, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI telah menerbitkan surat edaran
mengenai langkah-langkah yang harus dipedomani dalam penanganan ketiga sumber
dan kategori. Berkenan dengan hal tersebut diatas, maka diharapkan kepada
saudara untuk dapat menugaskan Gugus Tugas Covgid – 19 bersama dengan Instansi
Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan di daerah sauidara untuk melaksanakan Penanganan
limbah Infeksius yang berasal dari fasyankes, memastikan penanganan limbah
infeksius yang berasal dari fasyankes telah dilaksanakan sesuai dengan surat
edaran Menteri KLHK RI tersebut.
Lanjut
dia, menunjuk Fasyankes/Perusahaan yang memiliki tungku
bakar/Insenerator/autoclave yang dapat digunakan untuk pemusnaan limbah Infeksius,
menunjuk petugas khusus yang menangani limbah Infeksius Covid 19 dengan memakai
APD yang memadai, memasang symbol dan label limbah B3 Infeksius pada kemasan
limbah Infeksius dari pasien Covid – 19.
Bagi
Kabupaten/Kota yang di daerahnya tidak memiliki fasilitas Insenerator ataupun
Autoclave agar mengarahkan fasyankes untuk bekerja sama dengan pihak lain yang
memiliki fasilitas pengolahan. Para Bupati dan Walikota Se-Provinsi Maluku
Utara masing-masing. Penanganan limbah Infeksius dari ODP yang berasal dari
rumah tangga. Mengedukasi ODP untuk melakukan pengemasan limbah APD berupa
masker, sarung tangan dan baju pelindung diri dengan wadah tertutup.
Bagi
ODP yang menggunakan APD guna ulang, agar menyucihamakan APD dimaksud setiap
hari, Menetapkan dan melaksanakan mekanisme pengambilan, pengumpulan, pengangkutan
dan pengolahan limbah infeksius ODP yang berasal dari rumah tangga.Pengelolaan
sampah rumahtangga dan sampah sejenis rumah tangga.
Dan
juga mengatakan agar memastikan semua petugas kebersihan dilengkapi APD
khususnya masker sarung tangan dan safety shoes yang setiap hari di
sucihamakan, melakukan edukasi kepada masyarakat yang sehat terkait penggunaan
masker meliputi. Mengutamakan penggunaan masker guna ulang dapat dicuci setiap
hari b) Apabila menggunakan masker sekali pakai maka diwajibkan merobek, memotong
atau menggunting dan mengemas rapi masker tersebut sebelum dibuang ke tempat
sampah untuk menghindari penyalahgunaan.
Dapat
menyediakan tempat sampah/drop box khusus masker diruang pabrik dengan
dilengkapi pengumuman/pemberitahuan “Masker bekas dirobek terlebih dahulu
sebelum dimasukkan ke dalam tempat sampah/drop box”. Dalam pelaksanaannya dapat
bekerja sama perusahaan pengelola ruang public, yakni pengelola bandara,
pelabuhan, setasiun dan pusat perbelanjaan. Menetapkan mekanisme penanganan
lanjutan sampah masker yang berasal dari tempat sampah khusus / drop box masker
di ruang public dan tempat sampah khusus / drop box yang dipakai kembali, harus
setiap hari di cuci dan di desinfektan. (han/red)