Brindonews.com






Beranda Opini DARURAT SIPIL COVID-19: PRESIDEN DIBERI SARAN YANG SALAH

DARURAT SIPIL COVID-19: PRESIDEN DIBERI SARAN YANG SALAH

Dr. (can) Hasrul Buamona, SK.H., M.H.





(Advokat – Doktor Hukum Kesehatan UII Yoyakarta dan Direktur LPBH NU KOta Yogyakarta)

Setelah
Wuhan Tiongkok lolos dari pendemi Covid-19, wabah tersebut tak terhenti namun
menyebar ke seluruh dunia termasuk Indonesia. Laporan dari cnnindonesia.com, informasi terkahir jumlah yang positif Corona di
Indonesia sudah mencapai 1.414 kasus, dengan 122 orang meninggal dan 75 orang
lainnya dinyatakan sembuh.

Namun dibalik itu, kepanikan dan berita hoaks yang
diterima publik juga tidak sedikit, dampaknya dari itu semua membuat masyarakat
emosi terhadap sikap Pemerintah yang dirasakan kurang konsisten, kurang
persiapan dan kurang terarah dalam kebijakan melawan Covid-19.





Selain
kepanikan semakin menyebarnya virus covid-19 di seluruh Indonesia, masyarakat
dalam beberapa hari ini disuguhkan dengan berita baik cetak, tv dan online
bahwa Presiden Joko Widodo selain telah keluarkan beberapa kebijakan salah
satunya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial
Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
(Covid-19), presiden rencananya dalam waktu dekat akan mengeluarkan kebijakan
darurat sipil untuk penanganan Covid-19.

Kebijakan
darurat sipil tidak hanya kontroversial, namun lebih dari itu terjadi penolakan
oleh masyarakat luas. Penulisan ini, hanya berfokus mengoreksi tepatkah rencana
norma darurat sipil dalam Perpu No. 23 Tahun 1959 diterapkan Presiden Joko
Widodo dalam menganggulangi wabah Covid-19.

Menurut
penulis sebenarnya UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekerantinaan Kesehatan (UU
Kekarantinaan) dan Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2020 sudah cukup untuk
menjadi pijakan hukum Presiden dalam pemberantasan pendemi Corona. Hal ini
dikarenakan telah terpenuhi kriteria pembatasan sosial berskala besar yang
terdiri dari : (1) epidemologis, (2)besarnya ancaman, (3) efektifitas, (4)
dukungan sumber daya, (5) teknis operasional, (6) pertimbangan ekonomi ,(7)
sosial, budaya dan kemanan.





Darurat
sipil yang direncanakan Presiden, menurut penulis adalah tindakan yang salah
dan terlihat gegabah tanpa penalaran hukum yang sesuai dengan kaidah-kaidah
hukum. Apabila kembali melihat Pasal 49 ayat (1) UU Kekarantinaan berbunyi “Dalam
rangka melakukan tindakan mitigasi faktor risiko di wilayah pada situasi
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dilakukan Karantina Rumah, Karantina Wilayah,
Karantina Rumah Sakit, atau pembatasan Sosial Berskala Besar oleh pejabat
Karantina Kesehatan”.

Perlu
diketahui bunyi Pasal 49 ayat (1) UU Kekarantinaan, telah secara jelas
menyebutkan frasa “kedaruratan kesehatan masyarakat”. Frasa “kedaruratan
kesehatan masyarakat”
secara hukum juga telah menunjukan bentuk-bentuk dari
kedaruratan tersebut dalam bentuk karantina rumah, karantina wilayah, karantina
rumah sakit dan/atau pembatasan sosial berskala besar, sehingga tidak ada
kekosongan hukum dalam aspek kedaruratan. Selain itu, melihat konsiderans UU
Kekerantinaan, UU No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Peraturan
Pemerintah No. 21 Tahun 2020 tidak sama sekali memuat PERPU No.23 Tahun 1959.
Dari sini jelas bahwa secara hukum, ruang lingkup darurat sipil yang
direncanakan Presiden tidak tepat diterapkan dalam penanganan kasus Covid-19.

Penting
untuk diketahui oleh Presiden bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar yang
bertujuan mencegah meluasnya penyebaran Covid-19, sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2012 adalah bentuk dari implementasi dari
kedaruratan kesehatan masyarakat. Kedaruratan kesehatan masyarakat sesuai Pasal
49 ayat (1) UU Kekarantinaan adalah norma hukum khusus ,sedangkan darurat sipil
yang terdapat dalam Perpu No. 23 Tahun 1959 adalah norma hukum umum. Di mana
norma hukum khusus harus mengesampingkan norma hukum umum, sebagaimana asas
hukum Lex Specialis Derogat Legi Generalis.





Keadaan
darurat kesehatan seperti ini, Tuan Presiden harus mendengar nasihat hukum dari
ahli hukum kesehatan yang lebih memahami secara komprehensif pengaturan hukum
dalam bidang kesehatan. Jikalau Tuan Presiden ingin himbauan ini berubah
menjadi penegakan hukum yang tegas, maka Tuan Presiden cukup menggunakan
ketentuan sanksi pidana yang terdapat dalam UU Kekarantinaan dan UU No. 4 tahun
1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Penulis sarankan kepada tuan presiden
dengan melibatkan pemerintah daerah untuk siapkan segala kebutuhan pangan
masyarakat seluruh Indonesia, sebagaimana amanah UU Kekarantinaan yang mana
sumber pendanaan tersebut bisa didapatkan dari APBN,
APBD dan/atau masyarakat.
Semoga kita semua dalam lindungan Allah Swt dan tetap di rumah.
(*)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan