Tiga Terdakwa Kasus SPPD Fiktif Jalani Sidang Dakwaan
Tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran SPPD Fiktif Bagian Umum dan Protokoler Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Timur 2016 lalu mulai menjalani sidang pendahuluan di Pengadilan Tipikor di Ternate, Rabu, 29 Oktober.
Ketiga terdakwa KS, HO dan ES menjalani sidang pendahuluan dengan angenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejaksaan Negeri Halmahera Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur Satria Irawan mengatakan, ketiga terdakwa hari ini telah menjalankan sidang pembacaan surat dakwaan.
“Mereka menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari JPU,” kata Irawan begitu dikonfirmasi awak media.
Satria menyatakan, ketiga terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau tanggapan terdakwa maupun dari penasehat hukum atas pembacaan surat dakwaan oleh JPU. Itu sebab, sidang akan dilanjutkan pada proses pembuktian yang dijadwalkan pada Senin 3 November pekan depan.
“Kabag Umum KS, HO, ES tidak mengajukan eksepsi sama sekali sehingga lanjut ke tahap pembuktian. Proses pembuktian mulai hari Senin dan hari Kamis, seminggu dua kali sidang atas perkara SPPD Fiktif,” jelasnya.
Kasus dugaan korupsi korupsi DD dan ADD 2019-2023 Rp 800 juta dengan terdakwa Radius Sabuangan selaku Kepala Desa Baburino pun sama dilanjutkan pada sidang pembuktian.
“Yang bersangkutan membenarkan kadwaan itu dan selanjutnya akan dilakukan sidang pemeriksaan saksi. Jadwal pemeriksaan saksinya pada Rabu 3 November, ngaada eksepsi jadi lanjut ke proses pembuktian,” ucapnya. (*)




