Tiga Proyek Jalan Dipastikan Tuntas Tahun Ini

![]() |
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Maluku Utara (Malut) Daud Ismail. |
TERNATE, BRN– Pembangunan ruas jalan dipastikan tahun ini tuntas. Kata Kepala Bidang
Bina Marga Dinas PUPR Maluku Utara
(Malut) Daud Ismail kepada wartawan melalui telpon selulernya, Rabu (8/7/2020).
Lanjut
Daud meski tiga proyek pekerjaan ruas jalan provinsi ini menggunakan anggara
yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun Dana Alokasi Umum (DAU). karena proses pinjaman ke SMI saat ini juga
masih dalam tahapan proses.
Dikatakan
pekerjaan ruas jalan yang saat ini dikerjakan yakni, pembangunan jalan Galela
kedi yang menuju Desa roko di Kabupaten Halmahera Utara (Haltut), pembangunan
jalan jembatan Saketa dehepodo di kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), dan
pembangunan jalan Kuwaltim yang berada di kabupaten Halmahera Timur (Haltim).
Daud
menjelaskan bahwa anggaran tiga proyek pembangunan ruas jalan tersebut
masing-masing, Jalan Galela-Kedi senilai Rp 14 miliar, jalan Saketa-Dahepodo
senilai Rp 20 Miliar sekian dan jalan Kuwaltim senilai Rp 8 miliar.
Dikatakan
untuk progres pelaksanaanya dari jalan galela kede saat ini sudah mencapai 50
persen, Saketa dehepodo sudah 40 persen lebih, dan jalan kuwaltim sekitar 50
persen.
Pihaknya
optimis dengan pagu yang begitu besar dipastikan tahun ini bisa tuntas dalam
artian bahwa kita kerjakan sampai seratus persen tetapi untuk ruas masih ada sebagian
yang tersisa,” kata Daud.
Karena
dalam kondisi pandemic covid-19 Daud menghimbau agar menjaga kesehatan dan
keselamatan terkait dengan pelaksanaan kegiatan baik pelaksanaan kegiatan
maupun para tenaga pekerja yang terlibat di dalamnya “kami berharap kepada
penyedia agar betul-betul menerapkan protocol kesehatan terkait dengan tenaga
kerja,” ungkapnya.
Dia
juga mengatakan bahwa karena proyek tersebut bersumber dari danah DAK pihaknya
berharap dengan berakahirnya masa kontrak pekerjaan itu sudah betul-betul
tuntas baik dari sisi kualitas maupun kuantitas.
“Yang
pasti kita semua tetap menjaga agar tidak terjadi maslah dikemudian hari baik
terkait dengan audit ekternal dari BPK maupun BPKP, yang paling utama adalah
pekerjaan ini harus tepat mutu” Ujarnya.
Selain
itu dalam kontrak kerja sudah ada pengikatan kontrak dengan penyedia, otomatis
penyedia harus mengikuti aturan dan ketentuan yang sudah diterapkan sebagaimana
yang tertuang di dalam kontrak itu sendiri. Di mana kontrak ini mengacu kepada peraturan yang ada jika kedapatan ada
penyedia yang lalai maka pihaknya akan berikan sanksi sesuai ketentuan yang
berlaku. (han/red/adv)