Brindonews.com
Beranda Hukrim Tiga Kasus Tindak Pidana Pencurian di Halmahera Timur Naik Status Penyidikan

Tiga Kasus Tindak Pidana Pencurian di Halmahera Timur Naik Status Penyidikan

Polres Halmahera Timur Menggelar Press Release atas kasus tindak pidana pencurian

HALTIM,BRN – Reserse kriminal (Reskrim) Kepolisian Resort Polres Halmahera Timur, Maluku Utara akhirnya meningkatkan status tiga kasus tindak pidana pencurian dari penyelidikan ke penyidikan.

Ini berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku dan Barang Bukti (BB) yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 sehingga akan dilimpahkan ke meja persidangan.





“Pelaku kasus tindak pidana pencurian tersebut masing-masing berinisial RG (19), FY (18), DS (36), YW (21), FR (23) dan FG (14),”ujar Kapolres Halmahera Timur, AKBP Edi Sugiharto kepada wartawan Sabtu, (17/7/21).

Edi bilang, BB yang diamankan penyidik berupa satu unit Sepeda Motor merek Yamaha, STNK, 10 buah Handphone dan 1 unit televisi merek LG serta uang sebanyak Rp.500 ribu lebih.

Menurut Edi, Motif yang dilakukan pelaku pencurian ini berbeda-beda sehingga penyidik masih terus melakukan pendalaman kasus ini untuk memastikan apakah masih ada pelaku lain atau tidak.





“Kami masih terus melakukan pengembangan atas kasus tindak pidana pencurian untuk memastikan apakah masih ada pelaku lain yang terlibat atau tidak,”Kata Edi

Untuk aksi tindak pidana pencurian Lanjut Edi, pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi. Kami akan tindak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

“Kami tidak akan memberikan toleransi bagi pelaku pencurian, semuanya ditindak sesuai dengan hukum agar menjadi pembelajaran kepada yang lain,”tegas Edi. 





Untuk kasus ini lanjut Edi, pihak kepolisian akan melimpahkan ke pengadilan untuk mengikuti proses persidangan lebih lanjut.

Sementara Kasat Reskrim Iptu Abu Zubair Latupono menambahkan, dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku kasus tindak pidana pencurian berkelompok dan dikordinir oleh residivis atau yang pernah masuk penjara. 

“Dua kelompok kami sudah tangkap, sementara satu kelompok masih berkeliaran, dan kami masih mencari tahu keberadaan mereka. Berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat, satu kelompok itu mereka melakukan aksi berkeliaran mengunakan mobil pick up,” ucap Kasat Reskrim.





Abu Zubair, yang juga Mantan PS Kaurmin Subagrenmin Ditresnarkoba Polda Maluku Utara itu mengatakan, Polres Haltim terus melakukan langkah preventif berupa Patroli untuk mengantisipasi jangan sampai terjadi kembali kasus pencurian. Apalagi setiap tahun kasus pencurian ini signifikan meningkat. Untuk itu, pihaknya terus berupaya melakukan langkah-langkah penindakan. 

Sekedar diketahui, pasal yang disangkakan kepada pelaku kasus tindak pidana pencurian RG (19), FY (18), yakni, pasal 363 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana minimal 7 tahun maksimal 15 penjara. 

Sementara pelaku DS (36), YW (21), yakni dengan pasal, 363 ayat 1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun penjara. Ditambah pelaku FR (23) dan FG (14) terhadap pasal yang disangkakan yakni pasal 363 ayat 1 KUHP ancaman 4 tahun penjara. (mal/red).





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan