Mencuri Uang Milik WNA, Tiga Pemuda Diamankan Polisi
Mencuri uang milik WNA, tiga pria diamankan polisi |
TERNATE,BRN – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kota Ternate berhasil meringkus tiga pria dengan insial RM, ST, dan RT yang diduga mencuri uang ratusan juta rupiah milik Warga Negara Asing (WNA) asal India insial AB yang juga seorang pengusaha jual rempah-rempah.
Kapolres Ternate AKBP Azhari Juanda dalam keterangan mengatakan kronologis penangkapan bermula saat anggota Satreskrim menangkap tersangka pertama ST pada Senin (4/11/2019) sekitar pukul 22:16 WIT. Dimana tersangka ST ini bersama korban AB yang berada di salah satu hiburan malam di Kota Ternate.
Tersangka ST langsung menghubungi kedua tersangka lainnya yakni RT dan RM untuk melakukan pencurian di rumah korban, setelah itu, kedua tersangka RT dan RM ini bertemu dan membeli satu buah obeng dan langsung menuju rumah korban.
” Keduanya menuju rumah korban dan membuka pintu ruko dan langsung naik ke lantai II menuju kamar korban untuk mengambil uang korban yang berada dalam tas hitam dan langsung mwmbawa kabur, ” Kata Kapolres.
Menurutnya, Penangkapan terhadap ketiga pria ini karena ada laporan dari korban yang datang lapor di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ternate pada Selasa (5/11/2019) dari laporan ini maka langsung di tindak lanjuti oleh Satreskrim.
” Setelah di tindak oleh Satreskrim tidak sampai 2 jam penyelidikan langsung berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial ST ,” Ujar Kapolres dalam keterangan resminya di depan kantor Reskrim Polres Ternate Jumat (08/11/2019).
Setelah di lakukan penangkapan kata Azhari, tersangka ST dan melakukan introgasi yang mana pada malam itu bersama korban di tempat hiburan, tersangka ST mengaku telah menghubungi kedua rekanya untuk masuk rumah korban. Dari situlah anggota langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap kedua tersangka RT dan RM di Kota Tobelo.
“ Motif tersangka ST yang pada malam itu bersama korban di tempat hiburan sedangkan tersangka ST ini bekerja di rumah korban, dan dari hasil pengakuan ST bahwa bosnya ini belit sehingga ST melakukan niat pencurian, selain itu tersangka RT dan RM mengaku terlilit hutang sehingga tertarik lakukan pencurian, ” Pungkasnya.
Lanjut dia, dari tangan masing-masing pelaku ditemukan barang bukti uang puluhan hingga ratusan juta rupiah. Ditangan ST, polisi menemukan uang hasil pencurian sebesar Rp 100 juta. Sementara dari tangan RM ditemukan uang senilai Rp 156,5 juta, kemudian RT sebanyak Rp 34 juta sehingga Total barang bukti uang yang diamankan sebanyak Rp 290,5 juta.
“ Atas perlakuan ketiga tersangka akan di jerat dengan pasal pencurian dan pemerasan pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara 9 Tahun,” Tegas Azhari dan mengakhiri (Shl)