Tersangka Kasus RSUD Morotai Bertambah
Direktur Reskrimsus Polda, Kombes (Pol) Masrur |
TERNATE BRN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut memeriksa tambahan satu tersangka dengan inisial HP dalam kasus proyek pembangunan gedung rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Morotai.
Direktur Reskrimsus Polda, Kombes (Pol) Masrur mengatakan, pemeriksaan HP sebagai tersangka itu untuk memperjelas proses transaksi keuangan termasuk diantaranya aliran dana tersebut mengalir kemana saja dan digunakan untuk kepentingan apa.
“Untuk pemeriksaan satu tersangka baru Pembangunan gedung Rawat inap kemarin untuk memperjelas transaksi keuangan, aliran dana kemana saja, dan digunakan untuk apa,” Ungkap Masrur kepada wartawan di ruang kerjanya senin (08/07/2019)
Kata Masrur, pihaknya juga sedang mendalami item pembangunan gedung kantor RSUD Morotai.
“Untuk pembangunan gedung kantor direncanakan minggu ini pemeriksaan ahli konstruksi dari salah satu universitas di Makassar, selanjutnya di ekspos di BPKP untuk mengetahui kerugian negara,” Akunya.
Ia bahkan menyebutkan, proyek pembangunan atas dua item pekerjaan memiliki Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang sama.
“Dalam pembangunan gedung kantor dan gedung rawat inap itu satu PPK saja,” ungkap Masrur.
Sekedar di ketahui, penyidik Ditreskrimsus telah menetapkan tiga tersangka dalam item pekerjaan pembangunan gedung rawat inap yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 500 juta berdasarkan hasil audit BPKP. Tiga tersangka itu adalah GB selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan CB selaku kontraktor dan HP selaku rekanan. (Shl)