Terlibat Politik Praktis, Nasib Nuryadin Rachman dan Staf Ahli SDM di Ujung Tanduk
Kepala BPKPSDM Kota Ternate : Samin Marsaoly |
TERNATE,BRN – Diduga terlibat politik praktis, nasib dua
Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama yakni Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman (Perkim) Nuryadin Rachman dan staf ahli Wali Kota Bidang
Kemasyrakatan dan SDM, Hadijah Tukuboya diujung tanduk.
Ini berdasarkan tindaklanjut rekomendasi Komisi Aparatur
Sipil Negara (KASN) Nomor :B-3211/KASN/9/2021.Poin 13 terhadap keduanya yang diduga
terlibat dalam pelanggaran netralitas ASN, pada pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota 2020 lalu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia (BKPSDM) Kota Ternate, Samin Marsaoly, kepada wartawan mengatakan, sesuai
rekomendasi, KSN telah menjawab salah satu butir adalah untuk memproses dugaan
keterlibatan dua orang pejabat eselon II, pada saat Pemerintah kota melakukan
uji kompetensi terhadap beberapa pejabat tinggi beberapa bulan lalu.
“Sesuai rekomendasi KSN, Pemkot
telah melakukan uji kompetensi terhadap beberapa pejabat tinggi dan hasinya
sudah dikirim ke KSN. Cepat atau lambat, kita bakal mengesekusi yang
bersangkutan,”kata Samin, pada Senin 6 Desember 2021.
Samin bilang, saat ini pihaknya sudah melakukan
konsultasi dengan KSN, dan dalam waktu dekat dirinya bakal melakukan pemeriksaan
terhadap Nuryadin Rachman.
“Kalau sudah diperiksa tentu akan diberhentikan
atau dinonaktifkan jabatanya. Ini sudah diatur dalam mekanisme pemberhentian.
Jadi sebelum kita melakukan pemeriksaan, yang bersangkutan harus dinonaktifkan
seperti yang dijelaskan dalam PP 94,”tegas Samin
Lanjut Samin, diakhir bulan Desember, akan dibuat Berita
Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Kadis Perkim, karena waktu yang diberikan KSN
hanya satu bulan. Bahkan Nuryadin Rachman juga tidak diberikan ruang untuk
mengikuti lelang jabatan selama masih berada di posisi dugaan seperti yang diaamanatkan
dalam PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN.
“Salah satu syarat mengikuti lelang jabatan itu, tidak
pernah di jatuhi hukuman disiplin pegawai. Jadi bersangkutan tidak bisa
mengikuti lelang.Tetapi jika dalam pemeriksaan nanti bersangkutan tidak
terbukti melakukan pelanggaran maka akan kembalikan pada jabatannya. Namun
sebaliknya jika terbukti melakukan hal tersebut ya tetap di proses sampai pada
penjatuhan hukuman disiplin.”pungkas Samin. (Jr/red)