Terduga Pencatutan Nama Gubernur Malut Bisa Dijerat Dua Pasal
Ilustrasi palu sidang |
Lembaga Bantuan Hukum atau LBH APB Tidore
Kepulauan menilai modus penipuan dengan mencatut nama Gubernur Maluku Utara
Abdul Gani Kasuba merupakan perbuatan paling memalukan.
Terlepas dari itu, pencatutan yang
diduga dilakukan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Maluku Utara, Yunus
Badar bisa berbuah pidana.
“Perbuatan tersebut termasuk perbuatan
pidana penipuan sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP,” kata LBH APB Tidore
Kepulauan, Faisal Hakim, Kamis kemarin.
Faisal mengemukakan, terduga pelaku yang
terlibat pencatutanan nama Gubernur Maluku Utara boleh dijerat dua pasal sekaligus.
Pasal lain yang bisa disangkakan yaitu 372 KUHP tentang Penggelapan.
“Kalau itu memungkinkan bisa saja
(dikenakan dua pasal sekaligus),” ujarnya. (red)