Tanpa Regulasi, Pemda Halmahera Timur “ngotot” Bayar Gaji Honorer
Pembayaran gaji tenaga honorer ditiap-tiap OPD dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur bakalan hanya dilunasi baru triwulan satu. Sedangkan sisahnya triwulan kedua belum bisa dieksekusi karena terkendala regulasi.
Penjelasan pembayaran gaji honorer tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur Ricky Chairul Ricfhat ketika dia memimpin apel pada Senin pagi 29 September.
Ricky menyatakan, pemerintah daerah baru bisa menyangupi pembayaran hak honorer di tiap-tiap OPD hanya triwulan pertama. Sisanya belum bisa dieksekusi karena belum ada nomenklatur yang mewajibkan untuk pembayaran.
Meski begitu kata Ricky, masing-masing pimpinan OPD diperintahkan supaya menyiapkan daftar kehadiran honorer. Pembayaran baru bisa dilakukan apabila daftar hadir sudah dimasukan ke BPKAD.
“Jadi sudah ada beberapa OPD yang sudah masukan tapi masih banyak OPD yang belum. Jadi untuk honor daerah akan dilihat kehadiranya dan akan dibayarkan sesuai dengan jumlah kehadiran yang ada,” katanya.
Menurut Ricky, pembayaran gaji honorer masih tertunda karena terhambat regulasi. Itu sebab, pembayaran triwulan pertama menjadi tanggungjawab pemerintah daerah walaupun tidak ada petunjuk teknis.
“Saya pikir jelas pemda bayar ngoni pe hak dan laksanakan ngoni pe kewajiban. Kalau melaksanakan kewajiban dengan baik pasti akan dibayarkan haknya dengan jelas. Pak sekda kenapa kong lama bayar honor, orang cari dia pe regulasi susah,” jelasnya.
“Torang tanggung jawab samua dia pe resiko. Tera percaya coba cari dia pe nomenklatur. Coba cek daerah mana yang bayar gaji honorer, cek dari provinsi sampai kabupaten kota mana, tarada kan. Kenapa, karena satu triwulan itu dibayarkan untuk memenuhi terkait dengan P3K paru waktu dan tahap 1 yang masuk pengangkatanya di bulan Oktober. Kalau tiba-tiba ada pemberkasan yang tidak jelas kemudian ada protes dan sebagainya sehingga dibatalkan kita masih bisa memasukan mereka kembali ke daftar honor,” sambungnya. (*)




