Tangani 92 Kasus Narkotika, Polda Buru DPO Tersangka Lain

![]() |
Press release: Kobes Pol. Mirzal Alwi yang didampingi Kabid Humas dan Karo Ops Polda Malut saat menyampaikan hasil pengungkapan kasus narkotika |
TERNATE, BRN
– Upaya Polda Maluku Utara (Malut) serta Polres jajaran dalam menangani peredaran
narkoba berbuah hasil. Terbukti, selama semester I tahun 2018, Polda berhasil
menangani sebanyak 92 kasus. Angka ini mengalami peningkatan sebanyak 49 kasus dari 50 kasus yang ditangani di tahun
2018. Peningkatan ini jauh bila dibandingkan di tahun 2017. Di tahun 2017,
Polda hanya menangani sebanyak 43 kasus narkotika.
Direktorat
Reserse Narkoba Polda Malut, Kombes Pol. Mirzal Alwi dalam press releasenya
mengakatan, dari 92 kasus itu mencakup 42 kasus yang ditangani Polda, Polres
Ternate 34 kasus, Polres Halbar 2 kasus, polres Tikep 5 kasus, Polres halut 3
kasus, Polres Sula 3, dan Polres Morotai 3 kasus.
“ 92
kasus itu dengan tersangka yang di amankan Polda Malut serta Polres jajaran
berjumlah 113 orang. 109 laki-laki dan empat orang perempuan,” pungkas Mirzal, Senin
(23/7).
Penetapan
tersangka pada kasus narkotika ditahun 2018 mengalami peningkatan dibandingkan semester
I 2017 berjumlah 52 orang tersangka. Untuk kasus yang paling menonjol pada
bulan Juli, yaitu 251,5 gram shabu dari pengungkapan jaringan bandar narkoba di
Malut. “ Pengungkapan tersebut di lakukan bersama Polda Sulsel,” kata Mirzal.
Dari hasil
koordinasi tersebut, lanjut Mirzal, dua orang tersangka inisial Agt alias G
(30) dan RD alais R (24) diamankan di Halmahera Utara (Halut) tepatnya di desa
gamsungi, jalan raya mesjid raya Al-Amin kompleks jalan baru. Sementara satu
tersangka inisialnya CG masuk Daftar pencarian Orang (DPO).
“ Semua
ini berhubungan dengan operasi pekat 2018, Barang Bukti (BB) yang di sita lima
paket besar narkotika jenis shabu dengan berat 251,5 gram, Uang tunai Rp.
2.200.000, satu buah kardus, dan tiga buah handphone berbagai merek,” tutur
Mirza
Atas perbuatan
tersebut kata Mirzal, para tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1), ayat (2) dan
pasal 114 ayat (1), ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika karena
masuk kategori bandar dan pengedar. (Shl)