Kejari Halbar Dalami Berkas DD Togoreba Sungi
KANTOR KEJAKSAAN NEGERI HALBAR |
JAILOLO, BRN – Inspektorat
Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) menyerahkan berkas dugaan penyalahgunaan
Dana Desa atau DD Togoreba Sungi, Kecamatan Tabaru di Kejaksaan Negeri Halbar, Senin
(4/11).
Kepala
Inspektorat Halbar Julius Marau menyatakan, berkas penyalahgunaan DD Togoreba
Sungi tahun 2017 sudah di limpahkan ke kejaksaan dan diterima langsung kepala
Kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar. Penyerahan itu menurutnya, menyusul pemeriksaan
yang dilakukan ditemukan kerugian negara senilai lebih Rp 200 juta.
“Deadline
waktunya selama 60 hari untuk pegambalian ke khas desa, namun sampai tenggat
waktu tidak mampu mengembalikan hasil temuan tersebut. Sehingga temuan tersebut
ditindaklanjuti ke Kejari Halbar guna di proses secara hukum,” terangnya.
Kepala Kejari Halbar
Salomina Meyke Saliama melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Gama
Palias membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, pihak lebih dulu mendalami
berkas tersebut sebelum disidangkan. “Berkasnya nanti kita dalami dulu,”
singkkatnya. (haryadi/red)