Tak Sesuai Prosesur, AGK Yakin Jawaban Termohon Lemah di MK

![]() |
Fadli Tuanany |
TERNATE, BRN – Calon gubernur nomor urut tiga, Abdul Gani
Kasuba-M Al Yasin Ali yakin jawaban termohon (KPU) lemah di Mahkama Konstitusi
(MK). Keyakinan ini diutarakan kuasa hukum AGK-YA, Fadli Tuanany saat
dikonfirmasi via whatsapp usai menghadiri agenda KPU di kantor KPU jalan Angger
Kelurahan Kota Baru lingkungan Dakomib Kota Ternate Tengah, Minggu (29/7) pagi
tadi.
Fadli
mengatakan, keyakinan ini didasari beberapa alasan. Pertama, pembukaan kotak
suara di empat Kabupaten yaitu Kepulauan Sula (Kepsul), Kabupaten Pulau Taliabu,
Halmahera Utara, dan Kabupaten Pulau Morotai itu dinilai tidak menyentuh
substansi permohonan sebagaimana pokok permohonan pemohon (AGK-YA) di MK. “
Karena yang menjadi pokok permohonan itu form C-7 bukan form C-1 yang ada dalam
kotak suara. Dari hasil pemeriksaan itu, KPU tidak bisa menunjukan form C-7,”
ujarnya.
Menurutnya,
mengenai tidak prosedurnya KPU atas pengecekan kotak suara dalam rangka
kelengkapan alat bukti itu bagi pihaknya tidak di permasalahkan. Hanya saja
form C-1 yang diceklist tersebut bukan syarat atau pokok permohonan pemohon di
MK.
“ Karena
yang kami permasalahkan adalah persoalan tidak adanya sebagian besar form C7
dalam kotak yang adalah bawaan dari tingkatan perhitungan di setiap TPS baik di
Taliabu maupun di Sula, dan ini adalah pelanggaran administrasi pemilu yang
tidak boleh di anggap remeh,” tandas Fadli,
Kata
Fadli, pembuktian form C-7 di sebagai besar TPS itu akan dijadikan permohonan
ke MK untuk melakukan pengecekan kotak suara ulang terhadap TPS yang dianggap
bermasalah itu. Misalnya TPS di desa
Parigi Kecamatan Taliabu Timur tidak ada form C-7 dan DPTb dalam kotak suara.
Ajang pembuktian
terhadap from C-7 tersebut tertuang dalam PKPU nomor 8 tahun 2018. “ Nantinya kami memintakan ke MK untuk
di buka kembali dalam pembuktian nanti. Kemudian ada apa dan kenapa sehingga
KPU tidak mau menunjukkan form C7 dan DPTb atau daftar pemilih tambahan di
semua TPS dan hanya from C-1 yang di perlihatkan. Tetapi bagi kami tidak
masalah, karena pembuktiannya ada di MK,” ucapnya. (brn)