Brindonews.com
Beranda Headline Tak Miliki Izin Lingkungan, PT Eltis Anugrah Sejati di Morotai Ditutup

Tak Miliki Izin Lingkungan, PT Eltis Anugrah Sejati di Morotai Ditutup

Ilustrasi Galian C

MOROTAI,
BRN
– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulau Morotai tidak pandang bulu
memberikan sanksi tegas  bagi perusahan yang ditemukan melanggar aturan.

Perusahan yang saat ini merasakan
 sanksi tegas dari dinas yang dinahkodai oleh, Mahmud Tuasikal adalah PT.
Eltis Anugrah Sejati. Perusahan yang beroperasi di Desa Muhajirin Baru,
Kecamatan Morotai Selatan (Morsel) terpaksa ditutup, karena perusahan yang beroprasi
galian C  tidak miliki izin lingkungan. “ Karena tidak memiliki izin
lingkungan maka harus kami tertibkan,” ucap Kepala DLH, Mahmud Tuasikal, Senin
(26/3/2018).





Ditanya selain tidak ada izin
lingkungan, apakah PT. Eltis Anugrah adalah pelanggaran lain seperti tidak
miliki izin tata ruang. Mahmud mengaku, DLH hanya diberi kewenangan mengenai
izin lingkungan, sementara untuk tata ruang itu adalah kewengan Bappeda.

“ Jika soal izin lain saya tidak bisa
intervensi, tetapi yang jelas perusahan itu tidak memiliki izin lingkungan,
soal tataruang silahkan tanya langsung ke Bappeda,” katanya.

Disintil lagi, apakah setelah perusahan
yang telah ditutup bisa beroprasi kembali apabila telah mengantongi izin
lingkungan. Mahmud mengungkapkan, belum bisa memastikan apakah perusahan yang
telah ditutup beroprasi kembali, karena masi menunggu hasil kajian dengan
instansi terkait. “ Kita tunggu saja hasil kajiannya, apakah perusahan yang
telah ditutup bisa beroprasi kembali atau tidak,” tutup Mahmud. (Fix/brn).





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan