Brindonews.com
Beranda Hukrim Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Malut Diduga Lindungi Pelaku KDRT

Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Malut Diduga Lindungi Pelaku KDRT

DITRESKRIMUM POLDA MALUKU UTARA.

TERNATE, BRN – Penanganan kasus perampasan anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Siska Yanti Jufri sampai sekarang belum jelas.

Padahal, kasus yang disempat di SP3 Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Maluku Utara ini dilaporkan pada Juli 2023 lalu.





Status Siska dalam perkara ini adalah terlapor sekaligus korban. Siska mengalami kekerasan dari keluarga suaminya Saiful Hadi.

Mereka yang dilaporkan yaitu Hasan Haji, Sunarti Hasan, dan Hajar. Ketiga terlapor merupakan satu keluarga, ayah, istri dan anak. Hasan Haji adalah kakak kandung suami korban.

Kuasa hukum terlapor, Sarman Riadi belum mengetahui alasan ketidakjelasan kasus ini. Namun baginya ada yang janggal dalam penerapan pasal terhadap para terlapor.





“Para terduga pelaku sudah dipanggil dan dimintai klarifikasi. Hanya saja, pada saat pemeriksaan terlapor, pasal yang diterapkan tidak tepat,” jelasnya, Rabu, 22 November.

Pasal yang dipakai oleh penyidik PPA Polda Maluku Utara yaitu Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini, menurutnya, tidak berkaitan dengan laporan yang diadukan kliennya.

“Dari pasal yang kami sampaikan pada saat gelar perkara dan terjadi beda pendapat dari para peserta gelar perkara. Namun perkara yang sebelumnya dihentikan ini dibuka kembali dengan menunggu pendapat ahli terkait pasal yang menjadi perdebatan pada saat gelar,” katanya.





Ia menduga, pepenerapan Pasal asal 76F Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak kepada para terlapor merupakan kesengajaan penyidik untuk membebaskan para terlapor dari jeratan hukum.

Sehingga itu kemudian penyidik mengeluarkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) Nomor: SP2-Lid/74.b/IX/2023/Ditreskrimum.

“Perampasan anak dan kekerasan terjadi atau dialami pelapor ini saat pelapor menggendong anaknya. Hasil Visum Et Repertum, hasil pemeriksaan psikolog, foto memar di kedua tangan pelapor sudah ada di penyidik. Pasal 76F tersebut menunjukan ketidakprofesional penyidik Subdit IV. Dan poin ini dasar kami sebagai sebagai kuasa hukum menyurat ke irwasda,” terangnya.





Para terlapor, lanjut Sarman, harusnya dijerat Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 330 KUHP Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 330 KUHP. **

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan