Brindonews.com






Beranda News Desak APH Telusuri Dugaan Kesalahan Penganggaran Pada Disperkim Kota Ternate

Desak APH Telusuri Dugaan Kesalahan Penganggaran Pada Disperkim Kota Ternate

Sekertaris DPD KAI Malut, Roslan.

TERNATE, BRN – Dewan
Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Maluku Utara,
mendesak Kejaksaan Negeri dan Polda agar segera, mengusut tuntas dugaan
kesalahan penganggaran pada Dinas Perumahan Kawasan dan Pemukiman (Perkim) Kota
Ternate, yang tertuang dalam dokumen Laporah Hasil Pertanggungjawaban BPK tahun
2018.  

Terkait adanya dugaan
kesalahan penganggaran di lingkup Pemkot Ternate,  tahun 2018 ini menurut kami, aparat penegak
hukum yang memiliki kewenangan dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri maupun
Ditreskrimsus Polda Malut harus bertindak tegas dengan melakukan penyelidikan
temuan BPKP ini. Hal ini dikatakan Sekertaris DPD KAI Malut Roslan kepada redaksi
Media Brindo Grup, Selasa (9/8/2022).





Menurutnya, kesalahan
penganggaran belanja yang tertuang dalam LHP BPK Perwakilan Malut Nomor : 12.A/LHP/XIX.TER/5/2019
tertanggal 22 Mei 2019. Menyebutkan ada
empat aitem diantaranya pembelian tanah untuk diserahkan
kepada Kejaksaan Negeri Kota 
Ternate 
senilai Rp1.500.000.000, 
belanja bangku taman; aset renovasi; pemeliharaan bangunan (satu
paket) senilai Rp925.204.074, aset renovasi senilai Rp230.269.674 dan belanja
tanaman habis pakai sebesar Rp572.947.080.

Kami berpendapat demikian, temuan kesalahan penganggaran ini dikeluarkan langsung oleh
pihak yang berwenang dan berkompeten. Olehnya itu  DPD KAI Malut meminta aparat penegak
hukum untuk melakukan penyelidikan dengan memanggil pihak-pihak yang diduga ada
hubungannya dengan temuan kesalahan penganggaran tersebut,kata Alan  

“Panggilan kepada oknum-oknum
untuk dimintai guna mengetahui apakah temuan ini merupakan suatu peristiwa
hukum yang dilakukan secara sengaja atau justru ada hal lain”, tegasnya.





Olehnya itu DPD KAI Malut
menegaskan, dan berharap aparat penegak hukum harus tanggap dan serius,
mengusut temuan ini agar dapat diketahui, apakah tindakan tersebut bertentangan
dengan hukum atau tidak, hal ini menjadi penting agar kedepannya tidak ada lg
perbuatan yang serupa. (red/tim)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan