Status Lahan “sengketa”, Pembangunan Pasar di Desa Nggele (masih) Jalan

![]() |
Kadis Perindagkop Pulau Taliabu, La Karidu Hamura |
TALIABU, BRN – Meskipun masih berstatus lahan sengketa,
pembangunan pasar di Desa Nggele, Kecamatan Pulau Taliabu Barat Laut masih di
kerjakan. Kuasa hukum penggugat Mustakim La Dee mengatakan, proses gugatan
lahan masih berlangsung di pengadilan. Perkara perdata ini di fokuskan pada
dugaan keterlibatan Kepala Desa Nggele karena menguasai tanpa hak dan melawan
hukum.
“ Lahan sengketa tersebut kepala desa telah
mengibahkan kepada Pemkab Pultab melalui Disperindagkop. Tentu tindakan ini
merupakan penguasaan tanpa hak dan perbuatan melawan hukum, sehingganya kami
selaku kuasa hukum penggugat tetap fokus pada pokok gugatan perkaranya,”
jelasnya saat di konfirmasi via telepon seluler, Rabu (13/2).
Menurut Mustakim, mengingat perkaranya sudah memasuki
tahap mediasi, selaku kuasa hukum sepunuhnya menyerahkan sepenuhnya ke hakim pengadilan.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan
Koperasi (Disperindagkop) Pulau Taliabu, La Karidu Hamura menuturkan, pembangunan
pasar akan tetap terus dikerjakan, meski proses penyelesaian masih berjalan di
pengadilan.
Menurut dia, pihaknya tidak terlibat pada proses
peradilan yang berlangsung di pengadilan. Status lahan yang sementara masuk mediasi
tahap II itu melibatkan pemilik lahan dan pemerintah desa setempat. “ Kami
tetap membangun walaupun tanahnya masih sengketa, karena kepala desa yang memberikan
lahan itu kepada kami,” katanya.
Sekedar diketahui, perkara tersebut masuk
pada tahapan mediasi ke-dua. Mediasi pertama pada 23 Januari 2019 lalu belum
ada titik temu antara penggugat dan tergugat. Karena itu, mediasi dilanjutkan
pada tahap dua. (her/red)