Soal PT. TUB di Loloda, DPRD Halbar Minta Pemprov Malut Bertanggungjawab

![]() |
Juliche D. Baura, Ketua Komisi III DPRD Halmahera Barat |
HALBAR, BRN– Kesejahteraan masyarakat lingkar tambang manjadi prioritas
atau kewajiban para korporat yang beroperasi di wilayah setempat. Tanggung jawab sosial perusahaan
atau Corporate Social Responsibility (CSR) adalah keharusan dan
wajib baik mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Khusus di Loloda, Kabupaten
Halmahera Barat (Halbar) terdapat beberapa perusahaan beroperasi disana, PT. Tri
Usaha Baru (PT.TUB) salah satunya. PT TUB masuk dan mengeksploitasi emas pada
2018 lalu. Seperti biasa, kesejahteraan masyarakat lingkar tambang, CSR, dan pemanfaat
ramah lingkungan kadang menjadi modus memuluskan kegiatan.
Perseroan
Terbatas yang satu ini perlahan merusak lingkungan dan mengingkari hasil
kesepakatan masyarakat lingkat tambang. Perusahaan dianggap membohongi warga karena tidak menindaklanjuti hasil keputusan (berita acara) yang dilakukan di Desa Nulo pada 26 November 2018 dan di Tosomolo pada 6
September 2019. Poin kesepakatan kedua pertemuan ini warga meminta ganti lahan seluas 1 hektar dengan
nilai Rp 5 Milyar dan tanaman tumbuh per 1 pohon 20 juta rupiah dan janji merekrut pekerja lokal
sebanyak 500 sampai 600 orang. Alih-alih perusahaan hanya memberi “janji palsu”.
Ketua Komisi III Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Barat Juliche D. Baura, menyatakan, Pemerintah
Provinsi Maluku Utara patut bertanggungjawab semua hal ikhwal menyangkut keresahan
masyarakat lingkar tambang dan izin usaha pertambangan atau IUP.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDIP) ini meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat cepat
merespek sejumlah masalah di Loloda. Bagi Juliche, baik Pemerintah Provinsi
Maluku Utara dan Pemkab Halmahera Barat sudah seharusnya berkoordinasi dan
mencari fortmat solusi. “Karena ini mengenai kebutuhan masyarakat. Kami di
komisi III akan tindak lanjut karena persoalan ini belum tuntas,” tandasnya
saat disambangi Kamis tadi.
Ketua Komisi I DPRD Halmahera Barat (Halbar), Djufri Muhammad ikut
angkat bicara soal pertambangan di Loloda. Anggota dewan dua periode ini
mengatakan, pada prinsipnya membela dan mengawal asprasi masyarakat. “Selaku
wakil rakyat, kami berharap aktivitas perusahaan tidak mengorbankan hak-hak
masyarakat setempat,” katanya.
“Dan kita juga kejar hal-hal lain mungkin soal hak-hak masyarakat seperti
kewajiban perusahaan soal pemeliharaan lingkungan dan pelibatan warga lokal sebagai
tenaga kerja dan itu seharusnya dibicarakan,” sambungnya. (haryadi/red)