SNI Polisikan PT ANI Buntut Dugaan Pencurian Ore Nikel

HALTIM, BRN – Perusahaan tambang dan hilirisasi PT Supreme Nikel Indonesia atau SNI mempolisikan jajaran PT Adhita Nikel Indonesia dan subkontraktor PT Pesona Indo Makmur alias PIM buntut atas dugaan pencurian ore nikel.
Meraka yang diperkarakaan atas kasus dugaan pencurianMereka masing-masing pemegang saham PT ANI Burhanudin Leman Djaelani, Direktur ANI Bob Brata Djaya, Asisten Direktur Sonia Balqis, Direktur PIM Patah Juliana Rosalina dan Wakil KTT PT SIM Abdul Karim Jawakonora.
Kelima petinggi PT ANI dan Subkontraktor tersebut diadukan ke kepolisian sektor Kecamatan Maba Selatan sesuai surat aduan Nomor STPP/15/X/2024/SPKT/RES-HALTIM/POLSEK/POLDA MALUT tertanggal 12 Oktober 2024.
Kuasa Hukum PT SNI Martin Timotius Lada membenarkan ihwal dimaksud. Martin mengatakan, lima orang petinggi ANI dan Subkontraktor dilaporkan ke Polsek Kecamatan Maba Selatan karena diam-diam diduga melakukan pencurian hasil tambang di konsesi milik PT SNI.
“Pihak perusahaan saat ini telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian setempat,” kata Martin melalui keterangan tertulis yang diterima Brindonews, Senin, 13 Oktober.
Martin menyatakan, modus pencurian dimaksud diketahui setelah tim melaksanakan kegiatan stok opame di jumlah tonase dan pre shipment inspection atau PSI kadar nikel ore hasil produksi joint operation SNI di dome EFO site PT ANI di Desa Soagimalaha.
Kasus pencurian ore nikel hasil produksi joint operation SNI pada Sabtu 12 Oktober 2024. Ini kata Martin, merupakan rangkaian modus operandi yang terstruktur, sistematis dan massif. Martin menyebut, kasus dugaan pencurian oleh ANI dan subkontraktor tercatat yang kali ketiga.
“Pencurian yang kali ketiga setelah pencurian pada 18 September dan 1 Oktober 2024. Hal ini sebagaimana sudah diakui oleh Abdul Karim Jawakonora merupakan Wakil KTT PT PIM dalam Berita Acara Verifikasi Stok tertanggal 03 Oktober 2024 yang ditandatangani bersama dengan SNI,” ucapnya.
Martin menjelaskan kegiatan tim SNI atas instruksi dari Hutomo Mandala Putra sebagai Direktur Utama PT ANI atas konsensus rapat koordinasi pada 3 sampai 23 September 2024 di Mangkuluhur City Tower Lantai 27, Jakarta.
“Oleh sebab itu, kami juga akan melaporkan kepada Menkopolhukam atas kejadian ini untuk meminta perlindungan hukum, yang mana pada awal kasus ini memang sudah ditangani oleh Menkopolhukam dalam hal ini Deputi V,” sambung Martin.
Martin mengaku telah mengantongi informasi dari masyarakat. Laporan dimaksud menerangkan terlapor sudah menjual ore nikel hasil curian ke PT IWIP diangkut melalui pelabuhan jetty ANI di Maba.
“Selain dilaporkan ke Polsek Maba Selatan agar diproses lebih lanjut, SNI juga sudah melaporkan peristiwa ini kepada Hutomo Mandala Putra dalam rapat koordinasi pada Senin, 14 September 2024,” tambahnya. (*)