Desak KPK Tangkap Ahmad Hidayat Mus

![]() |
Sejumlah Mahasiswa Asal Malut Demo di Kantor KPK |
JAKARTA, BRN – Forum Mahasiswa dan Pemuda Maluku Utara Anti
Korupsi (FMP-MU AKSI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera
menahan calon Gubernur Maluku Utara (Malut) Ahmad Hidayat Mus (AHM) terkait
kasus pembebasan lahan Bandara Bobong tahun anggaran 2009 yang merugikan
daerah senilai Rp 3,4 Miliar.
Kordinator FMP-MU AKSI,
Rivki Alaudin mengatakan, dalam pembebasan lahan tersebut kuat dugaan terjadi
kongkalikong antara AHM yang saat itu menjabat sebagai Bupati Kepulauan Sula
periode 2005-2010 dan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula periode 2009-2014 Zainal
Mus. Zainal Mus diketahui adik kandung dari AHM sendiri.
” Kami harap KPK
secepatnya memanggil saudara AHM, karena yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Seharusnya AHM sekarang sudah ditahan untuk mempermudah proses penyidikan,” kata
Rivki di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/5/2018).
![]() |
Desak KPK Tangkap dan Tahan AHM |
Rivki menjelaskan, kasus
korupsi ini sudah mengendap terlalu lama di KPK, dan sudah seharusnya segera
diselesaikan. AHM sendiri disangkakan KPK melanggar pasal 2 ayat (1)
atau pasal 3 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) junto pasal 55 ayat (1) dan pasal 6 ayat (1) KUHP. “Kami meminta KPK
segera menyelesaikan kasus ini secepatnya dan tidak menggantung kasus hingga
Pilkada Malut 2018 berakhir,” ujarnya.
Lebih jauh Rivki
menambahkan, aksi yang digelar hari ini hanyalah permulaan, FMP-MU AKSI akan
terus melakukan aksi serupa hingga tuntutan untuk segera mengadili AHM yang
maju di Pilgub Malut 2018 diusung Partai Golkar dan PPP itu dikabulkan KPK. “AHM merupakan salah
satu cagub, kami sebagai masyarakat Malut butuh kepastian hukum baginya
sehingga bisa menciptakan Pilkada yang kredibel,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kepulauan Sula periode
2005-2010, AHM dan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula periode 2009-2014,
Zainal Mus sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi
terkait pengadaan pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Tahun 2009 di
Kabupaten Kepulauan Sula. “KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk
kasus ini dan meningkatkan status ke penyidikan serta menetapkan Agus Hidayat
Mus (AHM) sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang
(red/brn)