Brindonews.com






Beranda Daerah SK Kenaikan Pangkat ‘Karat’ di Meja Bupati

SK Kenaikan Pangkat ‘Karat’ di Meja Bupati

Demo: PGRI Cabang Morotai menuntut Benny Laos segera
memberikan SK kenaikan pangkat kepada guru. Langkah ini di ambil belakangan
sejumlah SK kenaikan pangkat di usulkan tak kunjung di realisasi Pemkab
Morotai. 





MOROTAI, BRN Rupanya Bupati Pulau
Morotai, Benny Laos tidak beritikad baik mendorong kualitas pendidikan di
wilayahnya. Terbukti, Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat tenaga pengajar (guru) terhitung bulan Oktober 2017 dan
SK bulan April 2018 sampai sekarang ‘karat’
di meja Bupati.

Kondisi
ini pun membuat Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)  Cabang Pulau Morotai naik darah. Massa aksi
yang notabanenya para guru ini menggelar unjuk rasa didepan kantor bupati
sebagai buntut dari kekecewaan sikap Bupati yang terkesan diam.  

Ketua
PGRI Morotai, Arafik M Rahman dalam orasinya mendesak Benny Laos segera memberika
SK kenaikan pangkat tersebut. Ia menilai, sikap Benny Laos bukan yang menahan
SK kenaikan pangkat para itu semakin memperburuk image Pemkab Morotai di mata publik.





“ Guru
jangan di samakan pegawai pada umumnya, sebagai bentuk apresiasi kinerja guru,
SK itu harus diberikan, bukan  di tahan,”
koar Arafik, Senin (3/9).  

Tak
hanya SK guru yang dipersoalkan, Arafik juga menyentil kebijakan Pemkab Morotai
yang tidak mngamodir tenaga honore kategori dua (K2). Ia mendesak Pemkab Morotai
agar segera mengakomodir tenaga honorer K2 khususnya tenaga guru untun menjadi
mereka sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).


Pemkab Morotai sudah sepatutnya memberikan kesejahteraan kepada guru tingkat
SMA/sederajat dan merivisi pembayaran gaji guru honorer yang menggunakan Dana
Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 30 persen,” ucapnya.





Sementara
itu, Sekretaris Daerah (Sekda( Morotai, Muhammad M Kharie mengaku baru dua SK
kenaikan pangkat yang di tandatangani Benny Laos. Sementara sisanya belum di tandatangi
karena persyaratan lain belum dilengkapi guru terkait.

“ Usulan
kenaikan pangkat guru harus ada rekomendasi dari Kepala Sekolah (Kepsek) tempat
dimana guru bertugas, tapi selama ini syarat yang diminta itu belum ada,” cetusnya.

Sedangkan
dana BOS yang di ploting membayar gaji honorer, kata Sekda, sudah sesuai prosedur
yang berlaku. Ia mengaku, gaji tenaga honorer senilai Rp 300/bulannya tidak cukup,
karena itu Bupati menaikkan gaji honorer senilai Rp 1 juta/bulan melalui pemotongan
dana BOS sebesar 30 persen yang diatur melalui SK Bupati.





Kendati
begitu, M Kharie memastikan tidak bisa mengambulkan tuntutan PGRI. Sebab,
Pemkab Morotai tidak berwenang membayar tambahan penghasilan seperti guru SD
dan SMP. 

  Jika kami paksakan membayar penghasilan
tambahan untuk guru SMA, bukan tidak mungkin jadi temuan Badan Pemmeriksaan Keuangan
(BPK), karena SMA sudah diambil alih oleh Pemprov,” terangnya.  (Fix/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan